11 Masyarakat Dusun Tanjung Marulak Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian TBS di Lahan PT STA Sei Kanan Labusel

11 Masyarakat Dusun Tanjung Marulak Ditahan Kejaksaan Terkait Kasus Pencurian TBS di Lahan PT STA Sei Kanan Labusel

Labusel-Beritasatunews.id | Sekitar 11 orang masyarakat Dusun Tanjung Marulak (MDTM) Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupeten Labuhanbatu Selatan (Labusel), ditahan untuk proses penuntutan selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Labusel, atas dugaan pencurian sawit dengan kekerasan, Rabu (18/6/2025).

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labusel, Oloan Sinaga, S.H, M.H kepada media usai proses penahanan terhadap 11 tersangka masyarakat Dusun Tanjung Marulak tersebut.

Beliau menjelaskan, pihak Kejari Labusel menerima proses tahap dua penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti. Setelah melakukan penelitiaan terhadap ke 11 orang tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan penahanan untuk proses selanjutnya.

“Dalam waktu dekat perkara ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk selanjutnya di sidangkan,” ujarnya.

Proses penahanan ke-11 tersangka sangat dramatis, karena saat para tersangka akan dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutkan ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang, masyarakat mencoba menghalangi dengan teriakan dan tangisan pilu.

Sebab mereka tidak menyangka suami mereka akan ditahan dalam kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan PT. STA Sei Kanan tersebut.

Namun pihak Kejaksaan Negeri Labusel tetap melaksanakannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) demi proses hukum selanjutnya.

Mobil tahanan pun akhirnya bisa melalui kerumunan massa yang merupakan keluarga dari para tersangka.

Seorang warga menangis sambil berguling di tanah meminta kakaknya tidak ditahan, karena satu orang dari 11 tesangka adalah perempuan. Dia protes ke pihak kejaksaan dan kepolisian agar kakaknya dilepaskan.

Saat itu H. Barmawi mencoba menenangkannya agar tetap sabar, sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Namun massa didominasi kaum perempuan terus berteriak tidak terima atas penahanan ke-11 orang warga mereka.

Sementara Joni, salah seorang warga pada media mengatakan, warga berpikir hanya sebatas penyerahan saja dan akan dipulangkan setelah diproses.

”Inilah membuat saya tidak percaya lagi dengan hukum yang lurus,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, terlihat Waka Polres Labusel Kompol Ramsen Samosir dan Kapolsek Kotapinang Kompol RGM Hutagalung tetap berada di lokasi bersama personel Polres Labusel dan Polsek Kotapinang, berjaga-jaga untuk menjaga hal-hal yang di luar kendali. * B1N-Hasan Has