Medan  

Pelanggaran Lalin Meningkat, Tilang Manual Diberlakukan Termasuk di Sumut

Medan-Beritasatunews.id | Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah melihat kecenderungan menurunnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.

Tilang manual diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sumatera Utara.

Direktur Lantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan melalui Wakil Direktur AKBP Erwin Suwondo, Selasa (23/5/2023) mengatakan, pemberlakuan kembali tilang manual setelah Korlantas mengevaluasi menurunnya kesadaran pengguna jalan selama pemberlakuan tilang elektronik (ETLE).

“Banyak terjadi pelanggaran lalu lintas, umumnya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, berboncengan tiga, melawan arah, menerobos lampu merah, serta tidak melengkapi kaca spion,” ujarnya.

Erwin mengatakan, evaluasi selama pemberlakuan tilang elektronik menunjukkan kecenderungan masyarakat bukannya semakin baik. Ini, menurutnya disebabkan tidak adanya penindakan di jalan.

Pemberlakuan tilang manual juga karena tidak semua pelanggaran lalu lintas terdeteksi kamera tilang elektronik.

Dikatakan Erwin, tilang manual diberlakukan tanpa mencabut tilang elektronik.

“Jadi, teknisnya pelanggar lalu lintas yang terlihat di jalan akan terkena tilang manual. Namun, tidak ada razia kendaraan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya,” jelas Erwin.

Untuk pembayaran sanksi atau denda pelanggaran, Erwin mengatakan tetap melalui bank. 

“Jadi jangan takut, tidak ada pembayaran sanksi atau denda di tempat. Tidak ada ‘neko neko’ di jalan. Petugas yang seperti itu laporkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, tilang manual pernah diberlakukan di Indonesia sampai kemudian diberhentikan secara resmi 25 Oktober 2022, sesuai instruksi Kapolri melalui Surat Telegram No. ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual. 

Instruksi tersebut diteruskan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Bersamaan itu electronic traffic law enforcement (ETLE) diberlakukan bagi pelanggar lalu lintas. 

Tujuannya mencegah terjadinya pungutan liar oleh oknum polisi. Tetapi pada perjalanannya, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas menurun, bahkan membahayakan diri dan pengguna jalan lainnya. * B1N-Rizal/HS