Batu Bara-Beritasatunews.id | 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara bacakan Pandangan Umum terkait Penyampaian Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan, Kemarin.
Dalam kesempatan tersebut masing-masing dari 9 Fraksi DPRD Batu Bara menyampaikan Pandangan Umumnya, baik itu penyampaian dari Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Amirtan, Nota Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara T.A 2024 dan Nota Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batu Bara No.1 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemkab Batu Bara Kepada Perumda Air Minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju untuk dapat segera ditindaklanjuti dalam pembahasan sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku, Selasa (24/10/2023).
Pandangan dari Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Rohadi, fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten batu bara yang telah mengalokasikan anggaran Universal Heatth Coverage dan kenaikan gaji honorer.
Semoga kedua program yang dirancanakan dan akan dijalankan pada Ranperda APBD TA 2024 tidak membebani keuangan Kabupaten Batu Bara.
Melalui pandangan umum ini, fraksi golkar menyampaikan dan mengingatkan kepada semua fraksi Dprd Kabupaten Batu Bara sehubungan dengan surat Sekda pemerintah provsu No : 100.1.4.2/13282 tanggal 13 oktober 2023, Perihal penjelasan masa jabatan bupati batu bara disertai dengan lampiran berita acara sumpah jabatan, yang menjelaskan masa berakhir jabatan bupati batu bara pada tanggal 27 desember.
Fraksi Golkar menyarankan pengusulan PJ bupati harus melalui pembahasan lintas fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna, dimana pengusulan secara administrasi melalui kelembagaan institusi DPRD dan yang menandatangani surat pengajuannya adalah ketua DPRD, namun yang mengusulkan adalah institusi lembaga DPRD karna berkaitan dengan kelembagaan, maka fraksi golkar menyarankan harus dilakukan pembahasan.
Fraksi Gerindra dalam pandangan umum nya yang disampaikan oleh Andriansyah. SH, partai gerindra menyimpulkan bahwa, rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2024, dan Ranperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Batu Bara no.1 tahun 2019, tentang penyertaan modal pemkab batu bara kepada perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan.
Selanjutnya bersama oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dapat di pertanggung jawabkan kelak.
Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Syahrul Siahaan. SH, yang menyampaikan, mengaspresiasi pemkab batu bara dalam rangka penyertaan modal kepada perumda air minum Tirta Tanjung Kabupaten Batu Bara, dikarenakan masih banyaknya warga yang belum terlayani air bersih.
Berharap dengan pernyataan modal ini, dapat meningkatkan cakupan pelayanan di tahun 2023 serta dapat berkontribusi dalam PAD Kabupaten Batu Bara.
Bagi Pemkab Batu Bara, dengan adanya perda penyertaan modal ini, PDAM Tirta Tanjung dan nantinya menjadi sumber PAD untuk Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PKS pandangan umum nya yang disampaikan oleh Amat Mukhtas menyampaikan, Fraksi PKS meminta agar kebutuhan Air bersih di Kabupaten Batu Bara harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
–
Fraksi Nasdem pandangan nya yang di sampaikan oleh Mukhsin, Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Batu Bara mendorong pemkab batu bara untuk dapat menuntaskan program-program dengan prioritas, untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat Batu Bara, sejalan dengan visi misi pemerintah Kabupaten Batu Bara, “menjadikan masyarakan industri yang sejahtera, mandiri dan berbudaya serta religius”.
Fraksi PPP yang pandangannya disampaikan oleh Ahmad Badri SH, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Batu Bara menerima nota keuangan rancangan peraturan daerah apbd kabupaten Batu Bara tahun 2024 dan nota ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 1 tahun 2019 tentang penyertaan modal Pemkab Batu Bara kepada perusahaan daerah air minum tirta tanjung dilakukan pembahasan di tingkat selanjutnya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno







