91 Adegan Warnai Rekontruksi Penembakan Mantan Anggota DPRD Langkat

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH memimpin rekontruksi kasus Pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat, Kamis (08/03/2023) di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. 91 Adegan mewarnai rekontruksi penembakan mantan Anggota DPRD Langkat tersebut dilakukan. | Foto: Ist

Langkat-Beritasatunews.id | Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH memimpin rekontruksi kasus Pembunuhan Paino, mantan anggota DPRD Langkat, Kamis (07/03/2023) di Dusun VII Bukit Dinding Desa Besilam BL, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. 91 Adegan mewarnai rekontruksi penembakan mantan Anggota DPRD Langkat tersebut dilakukan.

Untuk menjaga hal-hal yang tak diingkan, personel kepolisian berulang kali di brefing. Seratusan personel petugas disiapkan di PoLres Langkat sebelum bergerak menuju lokasi rekontruksi.

Kapolres Langkat didampingi Danyon A pelopor Brimob Polda Sumut, AKBP Junaidi SH, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandi SH, Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH bergerak bersama puluhan personel.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH MH dan sejumlah jaksa lainnya diantaranya Kepala Seksi Barang Bukti Sai Sintong Purba SH bersama Kasubsi Pratut Jimmy Carter Aritonang SH MH.

Satu persatu adegan diperagakan oleh pelaku. Ceritanya dimulai dari Dusun I Karya Sakti Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupatem Langkat (dekat tepi Sungai Pinggir jalan). Selanjutnya adegan kedua Dusun I Karya Sakti, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Suasana rekontruksi kasus Pembunuhan Paino. | Foto: Ist

Saat adegan rekontruksi dilakukan, ratusan warga ikut menyaksikan dari balik pohon pohon sawit. Tak sedikit yang mengedumel menyumpahi para pelaku. Menjelang malam, ahirnya rekontruksi selesai dilakukan.

Sebanyak 91 adegan (rekontruksi) menjelaskan bagaimana kronologis perencanaan pembunuhan Paino hingga eksekusi dilakukan para tersangka. Orang yang menjadi otak pelaku dalam perkara ini adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Atas ulahnya, Tosa kemudian disangka pasal 340KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Begitu juga dengan tersangka Persaddanta Sembiring alias Sadan alias Tato dan M Heriska Wantenero alias Tio.

Pelaksanaan rekontruksi berjalan dengan aman dan lancar dan berakhir pada pukul 22.00 wib dimana para terdakwa didampingi penasehat hukumnya.

Turut hadir dalam rekontruks tersebut, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH, Kajari Langkat Jaksa Utama Pratama Mei Abeto Harahap SH MH, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sumut AKBP Junaidi SH, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting SH, Kasat Reskrim Polres Langkat Kasat Iptu Luis Beltran Krisnadhita Marissing STK SIK MH, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH, Penasehat hukum dari terdakwa. * B1N-Sfn