Medan–Beritasatunews.id | Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polres Madina tetapkan 6 tersangka kasus penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di halaman Polda Sumut, Rabu (18/05/2022).
Dalam keterangan rilisnya, para penambang itu tidak dipekerjakan, secara sukarela. Upah yang mereka dapat tergantung hasil kerja, ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubbid Penmas, Kompol Herwansyah di Mapolda Sumut.
“Enam tersangka ini merupakan penyidikan dua Laporan Polisi (LP). Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” jelas Tatan.
Lanjut Tatan, enam tersangka merupakan bagian dari dua LP. Sebelum peristiwa tewasnya 12 penambang emas tanpa izin tersebut, Polres Madina telah melakukan penindakan terhadap praktik ilegal tersebut.
Tiga hari berselang, 28 April 2022, terjadi peristiwa tewasnya 12 wanita penambang emas ilegal tersebut di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sekira pukul 19.00 WIB.
Sebelumnya, 12 wanita penambang emas tewas tertimbun longsor di lokasi Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina, Kamis (26/4/2022).
Tempat kejadian adalah lahan milik warga yang dijadikan lokasi penambangan rakyat secara tradisional.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS menjelaskan, awalnya ada 14 wanita yang masuk ke dalam lubang yang sudah digali untuk mencari butiran emas dengan menggunakan tembilang, yakni alat untuk menggali lubang yang bertangkai panjang.
Butiran yang didapatkan kemudian diletakkan di dalam ember dan selanjutnya didulang secara manual. Namun, tiba-tiba, tebing longsor hingga menimbun para penambang.
Dalam kejadian itu, dua orang selamat, sementara 12 penambang lainnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial JP selaku pemodal dan pemilik alat serta lahan.
Sedangkan seorang tersangka lagi sebagai pengepul atau penerima hasil tambang berinisial AP.
Pasal dipersangkakan pada dua tersangka, Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2020 Tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 38 Subsider Pasal 39 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. * B1N-Rizal/Ril







