Residivis Warga Kecamatan Medan Baru Diamankan Satresnarkoba Polres Langkat

Langkat – Beritasatunews.id | AA (33) Seorang residivis, warga Jalan Sei Tuntung Baru, Kelurahan Gabura, Kecamatan Medan Baru berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat, beserta barang bukti narkotika Jenis Sabu-sabu 0,4 gram.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini kepada awak media, melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, di Stabat, Kamis (19/5/2022).

Pelaku diamankan di Jalan Simpang Kolam, Dusun V Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Pelaku yang diamankan beserta barang buktinya, antara lain : 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,dengan berat Bruto 0,4 gram,1 unit handphone,1 unit sepeda motor,dan uang tunai Rp150.000.

Pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Langkat yang dipimpin oleh Ipda Suprianto SH. * B1N-Sfn