Langkat – Beritasatunews.id | Munculnya surat kematian palsu atas nama Hermansyah Putra yang diduga telah dilakukan istrinya Sucianti,dengan niat melangsungkan pernikahan dengan laki-laki lain, menuai kritikan tajam dari Ketua MUI Kabupaten Langkat, Zulikfli A Dian LC.
Menurut Ketua MUI Langkat, ketika di temui awak media di Stabat, Kamis (26/5/2022).
- Bahwa pernikahan yang dilakukan terhadap istri sah orang lain, hukumnya batal atau tidak sah. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran, surah An-Nisa ayat 24, yang artinya : diharamkan bagi kamu menikahi perempuan yang bersuami.
- Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 3 ayat 1 dan KUHPerdata, Pasal 27.3.
Para ulama telah sepakat bahwa, perzinahan adalah persetubuhan yang terjadi bukan karena pernikahan yang sah, bukan karena syubhat dan bukan pula karena kepemilikan atau budak.
Melihat hukum dari Al-Quran dan UU Perkawinan, serta kesepakatan dari para ulama, bahwa diantara pernikahan yang tidak sah, maka termasuk dalam katagori Zina.
Apabila pernikahan yang digolongkan pernikahan yang tidak sah, maka harus segera dipasakh dan dibatalkan. Apabila hal ini dibiarkan dan dilanggengkan, maka sama halnya membiarkan dan melanggengkan perzinahan.
Lalu, apakah perbuatan itu berimbas kepada masyarakat disekitarnya? Jika tidak segera ditanggapi dan tidak ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku di negara kita, maka jelaslah akan berimbas kepada masyarakat yang ada disekitarnya.
Al-Quran surah Al-Anfal 25 menyatakan : Dan peliharalah dirimu akan siksaan yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang berbuat Zalim(terhadap dirinya atau orang lain)saja dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaannya.
Surah Al-Isra 32 juga menyebutkan : Dan janganlah kamu mendekati Zina (Zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Para sahabat dan salafunus Shalih mengatakan, apabila kamu melihat suatu penyakit telah meluas, maka ketahuilah bahwa perzinahan juga telah menyebar.
Sayyidatina Aisyah Ummul mukminin Ra, bertanya kepada Rasulullah, apakah kita akan bimas dan diazab oleh Allah, jika di sekeliling kita banyak orang-orang saleh? maka Rasulullah bersabda, Ya, perbuatan keji (zina) jika muncul di tempat itu.
Ketu MUI Langkat juga mengatakan, mari kita tingkatkan beramar Ma’aruf nahi Anil Munkar, agar kita terhindar dari berbagai bencana dan malapetaka dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya, serta tidak segan-segan untuk mencegah siapapun dari perbuatan kemungkaran, karena perbuatan Munkar itu akan memanggil turunnya azab dan murka Allah.
Sebagaimana Abu Addarda’ Ra berkata : hendaklah kalian beramar Ma’aruf dan bernahi Anil Munkar atau Allah akan mengangkat untukmu penguasa yang zalim yang tidak menghargai orang tuamu dan tidak mengasihi anak-anakmu, kemudian orang-orang yang shaleh diantaramu berdoa kepada Allah, tetapi doanya ditolak oleh Allah SWT dan kamu meminta pertolongan tetapi Allah tidak menolongmu, lalu kamu memohon ampunan, namun Allah juga tidak mengampunimu, ujar Ketua MUI Langkat dan berharap dapat bermanfaat buat kita.
Kritikan tajam ini diucapkan oleh Ketua MUI atas kasus yang dialami oleh Hermansyah Putra, yang dinyatakan telah meninggal dunia oleh istrinya, karena istrinya Sucianti yang berniat menikah dengan laki-laki lain.
Dugaan persekongkolan istrinya dengan Kadus dan Kades, dalam menerbitkan surat keterangan kematian palsu atas nama Hermansyah Putra.
Tidak terima dengan surat kematian palsu atas dirinya, Hermansyah Putra melaporkan hal ini ke Polres Langkat dengan Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/B/485/V/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Yahya, Ka. KUA Batang Serangan, saat dihubungi, Jumat (26/5/2022) melalui Watshap oleh awak media, tidak mengangkat telfonnya dan diam seribu bahasa. Pesan yang disampaikan via WA juga tidak berbalas, meski pesan tersebut telah dibaca. * B1N-Sfn







