Medan  

Poldasu Tahan 19 Tersangka Judi, 5 di Antaranya Terkonfirmasi Covid-19

Poldasu Tahan 19 Tersangka Judi, 5 di Antaranya Terkonfirmasi Covid-19

Medan–Beritasatunews.id | Polda Sumut berhasil menahan 19 tersangka pemain judi mesin yang digerebek dari Komplek Asia Mega Mas dan MMTC, Jalan Wilkiam Iskandar Medan, Minggu (12/6) dini hari.

Dirreskrimum Poldasu, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam paparannya di hadapan wartawan mengatakan, ada 19 orang yang dijadikan tersangka judi dan dilakukan penahanan, namun yang bisa kita hadirkan dalam konprensi pers ini hanya 14 orang, karena 5 tersangka lainnya terkonfirmasi Covid-19, ujar Tatan, Senin (13/6) di Mapoldasu.

“Ke-5 tersangka masih dilakukan pemeriksaan kesehatan dan mereka masih di Mapoldasu menunggu pemeriksaan kesehatan lanjutan. Satu orang perempuan dan 4 laki-laki. Inisial Is, Km, S, JW dan l,” ujar Tatan.

Disebutkan, hasil klasifikasi pemeriksaan yang dilakukan dari 19 orang tersangka sebanyak 7 orang diketahui sebagai pengelola antara lain 4 orang dari MMTC dan 3 orang dari Komplek Asia Mega Mas. Sedangkan yang lainnya ada sebagai pekerja dan pemain.

“Terhadap pengelola dan pekerja atau pemain diterapkan pasal berbeda,” ujar Tatan didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi.

Lokasi yang digerebek itu memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Kota Medan tahun 2021. Namun izin merupakan jenis ketangkasan, ujar Tatan lebih lanjut.

Akan tetapi izin itu disalahgunakan dengan permainan taruhan uang, maka. Jadilah perjudian.

Dirreskrimum Poldasu itu mengatakan, pihaknya akan terus bergerak membasmi segala bentuk perjudian.

“Kita sudah mendata lokasi-lokasi dan akan segera kita lakukan tindakan. Bilamana ada lokasi lain mohon diinfokan ke kita untuk segera ditindaklanjuti,” kata Tatan.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu Kombes, Hadi Wahyudi mengatakan, penggerebekan dua lokasi permainan judi itu sebagai bentuk Komitmen Kapoldasu dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat.

Untuk memberantas penyakit masyarakat seperti perjudian dan narkoba, sebut Hadi, tidak bisa hanya dilakukan polisi semata tetapi harus dibarengi kerja sama dengan masyarakat.

“Pak Kapoldasu tetap komit bahwa penyakit masyarakat harus diberantas dan beliau menegaskan, anggota polisi yang terlibat didalam aksi perjudian akan ditindak tegas,” ucap Hadi.

Terkait penggerebekan arena perjudian di Asia Mega Mas disita belasan mesin berbagai jenis dan uang Rp42 juta serta alat permainan judi lainnya. Sedangkan dari komplek MMTC disita barang bukti sejumlah mesin dan uang Rp.45 juta. * B1N-Rizal/Ril