Langkat – Beritasatunews.id | J alias Juli (41), warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, diamankan Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,60 gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, sampaikan hal ini kepada awak media melalui Kanit Reskrim, IPDA Sihar Sihotang, di Brandan, Selasa (14/6/2022).
Pelaku diamankan, berdasarkan informasi warga kepada pihak kepolisian, selanjutnya informasi yang diterima ditindak lanjuti yang berada di lapangan dan pelaku berhasil diamankan dari TKP kediaman pelaku.
Unit Reskrim Pangkalan Brandan berhasil mengamankan barang bukti, 4 bungkus narkotika ukuran sedang, 20 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, sekop, kaleng rokok, uang pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, serta dua pecahan Rp5.000.
Ketika diamankan, pelaku membenarkan barang bukti tersebut adalah miliknya, untuk dijual kepada pembeli. * B1N-Sfn







