Langkat – Beritasatunews.id | Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Dusun I, Desa Pekubuan Karantina, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (23/8/2022).
Pelaku yang berhasil diamankan, diketahui berinisial A (residivis) warga Dusun I, Desa Pekubuan Karantina, Kecamatan Tanjung Pura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 5 bungkus plastik bening, yang diduga berisi narkotika jenis Shabu, dengan berat 1,60 gram, 1 bungkus kotak rokok Mansion kosong, 1 bal plastik bening kosong, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok.
Kronologis Penangkapan
Team Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Langkat dipimpin Ipda Suprianto SH, yang mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Dusun 1, Desa Pekubuan Karantina, sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit I melakukan Undercoverboy dan mengamankan seorang laki-laki dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan di tangan kanan, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu dan diselipkan pinggang belakang, ditemukan 1 bungkus kotak Rokok Mansion, yang di dalamnya terdapat 1 balutan kertas timah, yang di dalamnya terdapat, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu.
Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan di gantungan baju, 1 buah dompet warna merah, yang di dalamnya terdapat, 3 bungkus klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu.
Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa Shabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya.
Kemudian A (32) beserta barang buktinya di giring ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







