Langkat – Beritasatunews.id | Kanit Res Polsek Besitang, Ipda W Situmorang dan Tim Opsnal berhasil mengamankan RM (22) seorang pelajar, warga Dusun Tunong, Desa Meunasah Lhok, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi NAD, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB di Dusun II Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Rabu (31/8/2022).
Kronologis Penangkapan
Kanit Res Polsek Besitang, Ipda W Situmorang menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya transaksi Narkotika jenis Daun Ganja kering.
Selanjutnya, atas perintah Kapolsek Besitang, AKP TC Sihite SH, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal lakukan Lidik dan Pengintaian, terhadap yang diduga Pelaku pengedar Narkotika jenis Daun Ganja kering tersebut, ujarnya.
Kemudian Tim melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki dan tempat sesuai dengan ciri-ciri informan, tak lama kemudian pada hari yang sama, sekira pukul 04.00 WIB, Tim melihat target sedang duduk di dalam Rumah Makan, Tim langsung mendekati dan menangkap laki-laki tersebut dan menemukan tas ransel warna cokelat dan di dalamnya ditemukan 5 Bal bungkus yang dilakban warna kuning, yang diduga Narkotika jenis Daun Ganja kering, yang berada di lantai sebelah kanan di samping tempat duduk pelaku.
Tim Opsnal menanyakan kepemilikan barang tersebut dan diakui oleh pelaku, bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Aceh (Krueng Mane).
Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya diamankan dan digiring ke Kantor Polsek Besitang dan selanjutnya diserahkan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. * B1N-Sfn







