Langkat – Beritasatunews.id | Satres Narkoba Polres Langkat berrhasil ungkap dan amankan pelaku kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, Senin (26/9/2022) pukul 14.00 WIB, di Dusun II, Desa Serapuh ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Selasa (27/9/2022).
Penangkapan terhadap Pelaku atas inisial AS (38) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya, 1 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,76 gram.
Team Opsnal Unit II dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Langkat, Iptu Amrizal Hsb SH mendapat info dari Masyarakat yang layak di percaya, bahwa di Dusun II, Desa Serapuh ABC, sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya, team pun menuju lokasi dan sekitar pukul 14.00 Wib, team pun sampai dan melihat seorang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah kosong, lalu team pun amankan pelaku dan melakukan pengeledahan didampingi Sekdes Desa Serapuh ABC dan di temukan Barang bukti seperti tersebut diatas didekat pelaku diamankan.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Langkat, guna untuk proses lebih lanjut. * B1N-Sfn







