Langkat – Beritasatunews.id | Tersangka perampas HP, Z alias F (30) warga Jalan Singapore Gang Tirta, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, berhasil diciduk tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Brandan.
Demikian dikatakan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, Selasa (29/11/2022).
Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Ipda Sihar MT Sihotang SH menjelaskan, penangkapan tersangka perampas HP, berdasarkan laporan Mawardi Nasution, 26 (pelapor), warga Jalan Sutomo, Gang Seroja, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan.
Mendapat laporan tersebut, Reskrim Polsek Pangkalan Brandan pun langsung bergerak cepat dalam menerima pelajaran informasi atau pengaduan dari masyarakat dalam program Quick Wins Presisi Polri.
Kejadiannya bermula saat Mawardi yang sedang bekerja mengantarkan paket untuk pelanggan atau konsumen yang menggunakan jasa pengiriman J & T, melintas di Jalan Singapore, Gang Tirta, Desa Pelawi Selatan dengan mengendarai sepedamotor, Minggu (27/11/2022).
Ketika melintas di jalan tersebut ia dihadang oleh tersangka Zulfikar dengan memegang dua buah senjata tajam, yaitu sebilah arit dan pisau. Mendapat hadangan tersebut Mawardi pun kemudian memberhentikan sepedamotornya, kemudian tersangka langsung merampas HP android merk Oppo type A15 miliknya yang lengket di telinga kiri tepatnya di dalam helm.
Selanjutnya Mawardi melaporkan perampasan HP hal yang dialaminya, dan dengan dasar pelaporan tersebut Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. * B1N-Sfn







