Unit Reskrim Polsek Stabat Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Unit Reskrim Polsek Stabat amankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (21/4/2022)

Langkat – Beritasatunews.id | Unit Reskrim Polsek Stabat amankan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (21/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan, IR alias N (31), warga Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wamp, Kabupaten Langkat,dengan dasar : Nomor : LP / B / 37/ VII/ 2022/ SPKT/ Polsek Stabat / Polres Langkat / Polda Sumut,tanggal 24 Juli 2022, pelapor Khairul Fahmi.

Kapolsek Stabat. AKP Ferry Ariandy SH MH, sampaikan hal ini melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno di Stabat, Minggu (11/12/2022).

Khairul Fahmi (pelapor), bersama anaknya Inka Surya Saputra, Kamis (21/4/2022), sedang mencuci sepeda motornya Yamaha Vixion BK 4321 PAJ, diteras belakang rumahnya.

Setelah selesai mencuci sepeda motor, masuk ke dalam rumah, untuk menyiapkan bontot makan siang Khairul Fahmi, kemudian Inka Surya Saputra ke belakang rumahnya dan melihat sepeda motornya yang terparkir dibelakang rumahnya, sudah tidak ada lagi.

Adapun sepeda motor yang hilang tersebut Yamaha Vixion, warna putih, tahun 2012, Nomor Polisi BJ 4321 PAJ an.Iliadi, nomor mesin 3c1862513, nomor rangka : MA 33C1005CK 861312, lalu Inka Surya mencari sepeda motor tersebut, namun tidak ditemukan.

Krologis penangkapan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor milik Khairul Fahmi yang terjadi, Kamis (21/4) lalu, sekira pukul 13.00 wib di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, yang dilakukan NB alias N (berkas terpisah).

Kemudian pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor Merk Yamaha Vixion warna putih BK-4321-PAJ di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, bersama-sama dengan IR alias I, alias N(DPO) dan WAL alias B (DPO).

Sabtu (10/12/2022), sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya pelaku IR alias I alias N (DPO) diketahui keberadannya, sehingga atas perintah Kapolek Stabat AKP Ferry Ariandy SH.MH, memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Janitra Giri Satya S.Tr.K bersama dengan anggota Opnal Polsek Stabat, melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku IR alias I alias N, yang ditangkap di Dusun Tanah X, Desa Stabat Lama,Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Setelah di introgasi, pelaku IR alias I alias N, mengakui perbuatanya bahwasanya telah melakukan pencurian sepeda motor Merk Yamaha Vixion BK-4321-PAJ di Dusun Jawa, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, bersama dengan NB alias N (berkas terpisah) dan WAL alias B, lalu pelaku IR alias I alias N, diamankan dan dibawa ke Polsek Stabat guna untuk diproses hukum selanjutnya. * B1N-Rizal/Ril