Langkat-Beritasatunews.id | Kepolisian Sektor Pangkalan Brandan, Kamis (23/03/2023) sekira pukul 16.30 WIB berhasil melaksanakan penangkapan terhadap pelaku tindak Pidana jenis Ganja di Lingkungan I Gang Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Adapun Tersangka yang berhasil diamankan, SS alias R (26), warga Jalan Cempaka, Gg Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Tersangka diamankan berikut dengan barang bukti, 10 Bal warna coklat yang di dalamnya diduga narkotika jenis ganja dengan berat Bruto 10,4 kg, 1 plastik warna putih yang didalamnya diduga narkotika jenis Ganja, 1 buah koper merk Polo warna Hitam, 1 buah tas sandang warna loreng, 1 buah tas warna orange.
Sebelumnya, Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Candra Sihombing SH MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I, Gg Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, sering terjadi tempat transaksi Narkotika jenis Ganja.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Pangkalan Brandan bersama-sama dengan Kanit Reskrim, Iptu Sihar MT Sihotang untuk melakukan penyelidikan.
Atas Informasi tersebut, kemudian Kapolsek bersama dengan Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 16.30 WIB, team mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama SS alias R sedang berada di Lingkungan I, Gg Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Hal ini disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan, melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Jumat (24/03/2023).
Selanjutnya, Kapolsek Pangkalan Brandan bersama team langsung bergegas cepat menuju ke TKP.
Setiba di TKP, pelaku sedang jalan kaki dan di lakukan penggeledahan didalam tas sandang warna hitam yang dipakainya dan didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya Narkotika jenis Ganja.
Kemudian Kanit Reskrim melakukan introgasi terhadap yang diduga pelaku dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan 1 buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit.
Kemudian Kanit Reskrim, beserta anggota mencari 1 buah tas warna loreng didalam parit tersebut dan didapati 3 bal yang diduga narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut.
Kemudian Team menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka, Gg Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat dan melakukan Penggeledahan didalam rumah pelaku dan didapati 7 Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.
Setelah itu pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut miliknya temannya FR dan untuk di jualnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan, guna proses hukum selanjutnya, pungkasnya. * B1N-Sfn







