Medan  

Poldasu Limpahkan Tersangka Anggota DPRD Kasus Narkoba ke Jaksa

Poldasu Limpahkan Tersangka Anggota DPRD Kasus Narkoba ke Jaksa

Medan-Beritasatunews.id | Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka anggota DPRD Tanjungbalai DPO kasus narkoba jenis ekstasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Benar, tersangka anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir, telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023).

Ia mengungkapkan, diserahkannya tersangka Mukmin Mulyadi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap II.

“Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas Polda Sumut menangani kasus narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan Mukmin Mulyadi yang baru saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Status DPO masih melekat ke Mukmin Mulyadi sejak Oktober 2020 lalu. Dalam hal ini ia terjerat kasus narkotika 2.000 pil ekstasi yang menjerat beberapa orang lainnya.

Mukmin Mulyadi dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbala melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu. Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang. * B1N-Rizal/Ril