Medan-Beritasatunews | Viral rekaman diduga pungli di media sosial di Rutan Kelas 1 Medan melalui grup whatsapp yang menerangkan bahwa di Rutan Kelas I Medan Kemenkumham Sumut diduga melakukan pungutan liar (Pungli) mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp5 juta kepada narapidana (Napi) yang mau bebas dalam pengurusan Bebas Bersyarat (BB).
Saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Medan, Nimrot Sihotang, A.Md, I,P, SH,MH mengatakan, info yang viral rekaman diduga Pungli tersebut tidak benar.
“Gak benar ini,” ungkap Nimrot Sihotang melalui pesan seluler, Kamis (21/3/2024).
Baca Juga : Safari Perdana 1445 H/2024 M, Pj Bupati Nizhamul Sapa Warga Desa Lima Laras
Nimrot Sihotang juga menyampaikan semua layanan kami gratis, apabila ada pungutan liar, silakan dilaporkan.
“Semua Layanan kami gratis, apabila ada Pungli silakan dilaporkan ke saya ya,” ujarnya.
Selanjutnya Nimrot juga menyampaikan informasi di link instagram tentang Rutan, publikasi layanan, pengaduan, dan testimoni masyarakat dan tahanan Napi.
Pada kesempatan yang sama, awak media juga mengonfirmasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc, Ph.D perihal video yang viral tersebut, namun belum menanggapi, dan hanya memberi panggilan video WhatsApp (WA) dan menolak panggilan awak media, hingga berita ini ditayangkan. * B1N-Ron







