Hernawati DPO Kasus Penipuan Polsek Indrapura

Hernawati DPO Kasus Penipuan Polsek Indrapura

Batu Bara-Beritasatunews.id | Hernawati dilaporkan Rinto Siregar (RS) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Indrapura terkait kasus penipuan, dengan laporan polisi nomor STPL/79/V/2023/Sek.Indrapura/Res B.Bara.

Perbuatan Hernawati yang telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitang Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP subsider 372, dilaporkankan RS pada tanggal 25 Mei 2023.

Hernawati, warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, depan gudang Gengsi, dan memiliki usaha jualan bakso, bahkan usaha baksonya dipasarkan melalui online juga.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor (RS) dari beberapa masyarakat yang layak dipercayai dan sangat mengenal baik dan mengetahui keberadaan Hernawati, terlapor berada di rumah kontrakannya yang beralamat di Dusun Teratai (6) Desa Sipare-pare, Kecamatan Seisuka. Kabupaten batubara.

Terlapor dan suami barunya ngontrak di rumah sewa milik bapaknya Patimah di belakang musala. Berdasarkan keterangan suaminya (Heru) yang ketepatan berada di rumah kontrakan tersebut saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa ia sudah pergi, atau baru saja ke tempat anaknya.

Adapun anak Hernawati yakni Nico Setyawan (Wawan), tempat tinggal/tempat usaha gilingan bakso di Pajak 50 masuk gang ke belakang, Aditya (Adit), tempat tinggal/tempat usaha gilingan bakso Simpang Amoy, Jalan Pekan Ujung Padang Tinjoan, dan Dea (anak perempuannya), beralamat Desa Simpang Kopi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, depan Gudang Gengsi, samping Bengkel Mobil Agung Jaya.

Sehingga Ketua LSM KCBI Kab Batubara Menelpon Nico Setyawan (Wawan) anak dari terlapor, untuk berkonfirmasi tentang keberadaan Hernawati.

Wawan, kalaupun ada waktu dan kesempatan, alangkah baiknya kita bicarakan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan aja pak. Dan saya janji akan bawa ibu saya untuk jumpa langsung.

Namun semua itu hanya janji-janji sementara saja, mungkin cara Wawan untuk mengulur-ulur waktu, agar ibunya dapat untuk menghindar dari kejaran kepolisian dan penangkapan.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara Sektor Indrapura terus melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tidak ditemukan keberadaannya.

Polsek Indrapura telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Hernawati pada tanggal 15 April 2024 dengan nomor:DPO/42/Res.1.11/2024/Reskrim.

Apabila ada yang mengetahui/melihat keberadaan Hernawati, di harapkan agar bersedia dapat menghubungi nomor 0853-7177-7180/Kanit Reskrim Polsek Indrapura, atau dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Hingga sampai berita ini diterbitkan, Hernawati belum dapat juga ditemukan keberadaannya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno