DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Batu Bara Setujui Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Batu Bara-Beritasatunews.id | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (10/9/2024) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat.

Keputusan diambil bersamaan dengan persetujuan terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD (KUA-PPAS P.APBD) Tahun 2024.

Semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batu Bara sepakat mendukung Ranperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Tujuan utama penerapan KTR membatasi area merokok dan melindungi generasi sekarang dan mendatang dari bahaya rokok dan paparan asap rokok, guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara, Heri Wahyudi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas persetujuannya. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno