Empat dari Sembilan Pelaku Curas TBS Bersenjata Senapan Angin dan Sajam Diringkus Satreskrim Polres Labusel

Empat dari Sembilan Pelaku Curas TBS Bersenjata Senapan Angin dan Sajam Diringkus Satreskrim Polres Labusel

Labusel-Beritasatunews.id | Empat dari sembilan pelaku peristiwa yang mengakibatkan seorang warga Sabungan terkena peluru panas oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, sehingga terjadi tragedi pembakaran oleh massa, dua rumah dan dua mobil milik pelaku di bakar oleh massa, diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Arifin Fachreza SH, S.I.K, MH melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labusel menggelar press release tentang tindak pidana pencurian buah sawit (TBS) dengan kekerasan yang melakukan penembakan terhadap warga Dusun Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara.

Keempat tersangka saat ini di tahan di Mapolres Labusel berinsial,PR alias Uli (37), HYS alias Mat Jebon (41), MAB alias Arkam (24) dan AR alias Awal Kampak. Ke empat tersangka ditahan sejak awal Oktober 2024 di Polres Labusel.

Berita Terkait : Dipicu Pencurian Kelapa Sawit, Warga Bakar 2 Unit Rumah dan 2 Mobil Diduga Milik Pelaku

Dari keempat tersangka petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti 3 pucuk senjata Senapan Angin, 1 tombak, dua batang fiber, dua pelepah sawit bekas terkena peluru, 3 tojok, satu baju korban, satu butir peluru serta satu plastik transparan yang diduga berisikan sabu seberat 0,18 Gramedia.

Sementara lima tersangka lainnya masih dalam pengejeran Polres Labusel, termasuk AR alias Cail, Feri, Cukcek, ASS alias Maman.dan Junaidi, yang semuanya terlibat dalam kasus pencurian kelapa sawit. Keempat pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Labusel untuk proses selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Labusel, AKP Gurbacov SH S.IK M.Krim saat press release di Mapolres Labusel di Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Jumat (11/10/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, pihak Sat Reskrim Polres Labusel menegaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan tindakan kriminal terorganisir, di mana para pelaku menggunakan senjata tajam dan senapan angin untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit di wilayah Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.

“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena selain melibatkan pencurian dengan kekerasan, juga ditemukan indikasi penggunaan narkoba oleh beberapa pelaku,” ujarnya.

Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini, dan kepolisian saat ini terus memburu lima tersangka lainnya yang masih buron. Kelima tersangka tersebut adalah Akhiruddin Ritonga alias Cail, Feri, Cukcek, Aman Saputra Siregar alias Maman, dan Junaidi, yang diduga juga terlibat dalam aksi kriminal yang sama. Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para buron untuk segera melaporkan.

Adapun acaman yang di kenakan pada tersangka pencurian dengan kekerasan melalui Pasal 365 atau 2e ke 2e dan ke 4e Subsider Pasal 265 maksimal 12 tahun penjara. AKP Gurbacov juga menyampaikan, Polres Labusel akan memberikan pelayanan terbaik dan menegakkan hukum diwilkum Polres Labusel.

“Polres Labusel juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, melainkan menyerahkan setiap masalah hukum kepada pihak yang berwenang,” tegas Kasatreskrim. * B1N-HN