Perbaungan-Beritasatunews.id | Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial RAI (31), di Toko Rahmat, Jalan Anggrek No.73 Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Minggu.(30/3/2025) lalu sekira pukul 09.00 WIB.
PS Kasihumas Polres Sergai, Zulfan Ahmadi mengungkapkan, Peristiwa pencurian terjadi pada saat itu korban Khairul Bariah (52), sedang berada di Medan pada Minggu 30 Maret 2025.
Kemudian, korban sekira pukul 09.00 WIB mendapat kabar dari saksi (karyawan toko) Laila, (22) dan Imel Husna, (31) bahwa uang di laci kasir toko telah raib. Mendengar kabar tersebut Korban segera pulang ke Perbaungan untuk melihat tokonya, ternyata benar uang tunai di dalam laci toko yang disimpannya benar-benar hilang, ujarnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp137.000.000,- (Seratus tiga puluh tujuh juta Rupiah), selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, berdasarkan LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 30 Maret 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, SH untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan bahwa diketahui pelaku adalah anak kandung korban dan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Kemudian, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda L. Torosky RBP Manik, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 01.30 WIB.
Setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku diinterogasi cepat dan pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sejumlah uang sebesar Rp137.000.000, di sebuah Toko Rahmat di Jalan Anggrek No.73, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan BNI.
Selanjutnya, tersangka berikut dengan barang bukti dibawa ke Polsek Perbaungan Polres Sergai guna proses selanjutnya.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), dan diancam dengan hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara,” tegas Zulfan. * B1N-Zulham







