Tapteng-Beritasatunews.id | Personel operasional (Opsnal) Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja dari Lingkungan I Kelurahan Hajoran Indah, dan Jln. Kolonel Bangun Siregar Kel. Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (3/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng yakni A (36) dan BA (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu dan Ganja dari Kalangan
Tapteng – Personel opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap 2 (dua) orang pengedar sabu dan ganja dari Lingkungan I Kel. Hajoran Indah dan Jln. Kolonel Bangun Siregar, Kel. kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Selasa (03/6/2025) sekira pukul 17.00 WIB.
Baca Juga : Polda Sumut Berantas Narkoba, 2.373 Kasus Terungkap Sejak Awal 2025
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni A (36) dan BA (26), keduanya merupakan warga Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.
Plh Kapolres Tapteng, Waka Polres AKBP Soedarjanto melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menyampaikan bahwa dari kedua pelaku, personel Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.21 gram (enam koma dua satu) dan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.72 gram (dua koma tujuh dua).
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari TKP Lingkungan I Kel. Hajoran Indah yakni 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) paket sabu-sabu, 3 (tiga) paket ganja, 1 (satu) unit HP Android, 1 (satu) buah Pisau kecil, 1 (satu) buah dompet dan 3 (tiga) buah Plastik Es bening.
Kasat Narkoba Polres Tapteng menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lingkungan I, Kel. Hajoran Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapteng tepatnya dirumah A (31) sering terjadi transaksi sabu-sabu dan ganja
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A (31) di Lingkungan I, Kel. Hajoran Indah, Kec. Pandan, Kabupaten Tapteng.
Hasil interogasi, pelaku A (31) mengaku bahwa paket sabu didapatkan dari pria inisial Apin dari Sarudik dan paket ganja diperoleh dari BA (26) yang diantar langsung pelaku BA ke rumah pelaku A (31) di Hajoran.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BA (26) dirumahnya Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kel. Kalangan Kec. Pandan, Kab. Tapteng namun pelaku Apin dari Sarudik berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan.
Saat ini, pelaku A (36) dan BA (26) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku Apin tetap dilakukan pencarian. * B1N-Las







