Labusel-Beritasatunews.id | Masyarakat Huta Godang yang mengatasnamakan sekelompok Marga Tambak melakukan penyegelan Kantor Desa Huta Godang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumut, Senin (14/7/2025) malam.
Terjadinya penyegelan atas kantor desa oleh kelompok Marga Tambak, yang merasa mendirikan Dusun Huta, hampir memicu keributan antara kedua belah pihak, yakni kelompok Marga Tambah dengan Pemerintah Desa.
Namun berkat tindakan cepat Pemerintah Kecamatan (Camat) Sungai Kanan, Danramil 12/LP Sungai Kanan, dan Polsek Sungai Kanan, yang dengan sigap mengamankan peristiwa penyegelan yang terjadi di Kantor Desa Huta Godang tersebut.
Bbentrok antar-sekelompok warga dan Pemerintah Desa Huta Godang akhirnya tidak terjadi. Menurut Marga Tambak, ini semua akibat pemerintah desa tidak menghargai pendiri Kampung/Dusun Huta Godang.
Menurut penjelasan dari salah satu marga Tambak, Baginda Parlaunagan Tambak (Raja Panusulan Bulung) Luat Huta Godang, terjadinya penyegelan di Kantor Desa Huta Godang tadi malam karena sudah terjadi kelebihan volume di kantor itu.
“Kami sudah coba mediasi, bahkan sudah kami surati seminggu yang lalu, namun pemerintah desa tidak ada tanggapan. Karena kami merasa tidak dihargai selaku pemberi tanah hibah untuk kantor desa, kami hanya meminta Marga Tambak untuk dijadikan beberapa orang sebagai kaur desa, namun diabaikan, Namun begitu, kami berharap mediasi selanjutnya yang terbaik untuk semua masalah ini,” jelasnya.
Sekretaris Desa (Sekdes) Huta Godang, Iskan Siregar menjelaskan, kantor Desa Huta Godang disegel sudah sejak pagi.
“Masalah penyegelan kantor desa, kami tau sejak tadi pagi kantor sudah disegel, karena kami semalam masih berkantor seperti biasa tanpa ada kendala di kantor desa ini. Kami masih bekerja seperti biasa, namun setelah kami sampai ke kantor desa ini, kami sudah melihat sudah ada penyegelan.
Adapun terjadinya penyegelan ini yang sepengetahuan kami, kejadian tanah hibah yang akan dipermasalahankan sudah terjadi kepada pejabat sebelum kepemimpinan kami.
Namun pada saat kami menjabat, baru terjadi puncaknya. Karena mereka merasa tanah yang didirikan kantor desa ini sudah masuk ke tanah wilayat Marga Tambak.
Namun dengan disegelnya kantor ini, kami mediasi sama camat dan salah satu tokoh Marga Tambak, agar kami bisa memindahkan aset desa ke aula kantor desa, yang ada di bawah samping kantor desa, agar bisa beroperasi demi untuk melayani masyarakat Desa Huta Godang.
Harapannya, kami selaku aparat desa agar masalah ini diselesaikan sebagaimana baiknya,” pungkas Iskan Siregar. * B1N-Hasan Has







