Sering Transaksi dan Konsumsi Narkoba di Rumahnya, Pengedar Sabu di Barumun Diringkus Polisi

Barumun-Beritasatunews.id | Tim Operasional Khusus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Sabtu (28/02/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan setidaknya 10 paket sabu siap edar dalam berbagai ukuran. Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu handphone flip berwarna biru, satu handphone Nubia berwarna perak, satu handphone Oppo berwarna hitam, satu plastik asoi, satu dompet hitam, dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan, pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai seringnya transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah Wek I, Pasar Sibuhuan.

Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit II AIPDA Dian Fitroh Manurung untuk segera bergerak ke TKP. Tim berhasil mengamankan MRH di dalam rumahnya yang juga digunakan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Narkotika diduga sabu ditemukan dalam plastik hitam milik tersangka di kamar dalam rumahnya.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Ginda K Pohan. * B1N-Rizal/R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *