Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam kurang dari 24 Jam

Sat Reskrim Polres Tapteng Ringkus Pelaku Curanmor di Sorkam kurang dari 24 Jam

Tapteng-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali membuktikan kinerja gemilangnya.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan barang elektronik, serta meringkus seorang pria terduga pelaku berinisial MS (52) pada Senin dini hari (13/4/2026).

Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi keberhasilan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, yang dilaporkan pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Sabtu (11/4/2026) sekira pukul 07.00 WIB. Pelaku diduga nekat masuk ke rumah korban dengan cara merusak engsel pintu dapur.

Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, sebuah ponsel iPhone 7 Plus, dan sebuah ponsel Realme C50.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Segera setelah menerima laporan pada Minggu pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng tidak membuang waktu. Mereka langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan teknis yang intensif.

“Melalui pelacakan digital terhadap unit ponsel milik korban, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. MS berhasil diamankan saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari pukul 02.50 WIB,” ujar Iptu Dian Agustian dengan bangga.

Saat dilakukan penangkapan, petugas langsung menemukan ponsel Realme milik korban yang masih ada pada diri pelaku. Yang lebih mencengangkan, MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya, menunjukkan potensi bahaya yang dimiliki pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya yang sengaja disembunyikan secara terpisah.

Sepeda motor korban berhasil ditemukan di area perkebunan sawit, Kecamatan Sorkam Barat, dalam kondisi ditutupi pelepah sawit. Sementara itu, ponsel iPhone milik korban ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme.

Saat ini, tersangka MS beserta seluruh barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan sebilah belati telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. * B1N-Rizal/R