Pererat Sinergi, Pejabat Utama Polres Sergai Kunjungi PN Sei Rampah

Sergai-Beritasatunews.id | Guna mempererat hubungan kerja dan membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum, jajaran Pejabat Utama Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah. Kegiatan berlangsung di Jalan Negara Medan–Tebing Tinggi KM 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.

Rombongan dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol David Sinaga, S.H., M.Si., yang mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu, S.I.K., M.Si. Turut mendampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Binrod Situngkir, Kepala Satuan Narkoba AKP Erikson David, Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Gokma W. Silitonga, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) AKP Bringin Jaya, serta sejumlah perwira dan anggota dari Satuan Narkoba Polres Sergai.

Melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas, Kabag Ops menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat kerja sama antarlembaga.

“Kami ingin memastikan komunikasi berjalan lancar dan terbuka. Polres Sergai siap dihubungi kapan saja jika ada kebutuhan mendesak, terutama terkait pengamanan persidangan yang dihadiri banyak orang. Kolaborasi ini sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Serdang Bedagai,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua PN Sei Rampah beserta seluruh jajaran yang telah meluangkan waktu dan menyambut baik kedatangan rombongan.

“Ke depannya, kami sangat berharap dapat terus mendapatkan bimbingan dan arahan, terutama terkait penerapan peraturan hukum terbaru agar setiap tahapan penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., menyambut hangat kedatangan rombongan Polres Sergai. Ia menekankan bahwa dalam menjalankan tugas, seluruh proses hukum harus dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara formil maupun materil.

“Kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penerapannya. Saya mengajak kita semua untuk terus saling berkonsultasi, berkomunikasi, dan berkoordinasi terkait aturan baru ini, termasuk memperhatikan ketentuan batas waktu proses yang diatur secara jelas dalam KUHAP terbaru,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa PN Sei Rampah akan senantiasa menjalankan tugas secara profesional, adil, dan sesuai prosedur hukum, serta siap mendukung kelancaran tugas kepolisian dalam menegakkan hukum di daerah ini.

Di kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk mempublikasikan setiap hasil kerja sama dan kolaborasi positif antara kedua instansi guna memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat luas. * B1N-Zulham Effendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *