Labusel-Beritasatunews.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi, yang menyebut adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Labusel melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga setempat.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu bungkus plastik putih berisi 10 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Vivo berwarna biru.
Dari keterangan awal, tersangka Gugun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial EAS alias Evi. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan Evi yang beralamat di Jalan Palam, Desa Aek Raso.
Barang bukti yang disita: 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram, Satu plastik klip ukuran sedang, Uang tunai Rp250.000 dan satu unit telepon genggam.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat aktif berperan serta.
“Kami sangat mengandalkan kerja sama warga. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Mari ciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa, atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Bersama, Polri bertekad mewujudkan Labusel yang aman, tertib, dan bebas narkoba. * B1N-Hasan Has







