Medan  

Tertipu Beli Mobil dari daring, Warga Sergai Rugi Rp27,5 Juta

Medan-Beritasatunews.id | Warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus menelan pil pahit menjadi korban penipuan berkedok transaksi jual beli kendaraan di pasar daring. Korban yang berinisial P mengalami kerugian materi mencapai Rp27,5 miliar dan resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Medan.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan dengan nomor registrasi LP/B/3083/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada Senin (20/7/2026) pukul 23.09 WIB.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan awak media, kejadian bermula saat korban melihat iklan penjualan Toyota Avanza tahun 2015 bernomor polisi BK 1833 UJ di salah satu platform jual beli daring. Tertarik dengan penawaran itu, korban menghubungi penjual yang kemudian mengarahkan komunikasi lewat nomor WhatsApp 0857-8824-0378 dengan harga yang disepakati Rp110 juta.

Korban pun diarahkan menemui kendaraan di kawasan Jalan Rahayu Pasar VI Gang Melati, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Di lokasi, korban disambut perempuan yang mengaku bernama Amel. Setelah memeriksa kondisi mobil dan dokumen yang ditunjukkan, korban sepakat mengambil kendaraan tersebut dan mentransfer uang tanda jadi sebesar Rp27.500.000 ke rekening BCA nomor 008328204421 atas nama Rahmat Junaedi sesuai arahan penjual.

Namun, alih-alih serah terima kendaraan berjalan lancar, perempuan yang mengaku Amel tiba-tiba mengklaim tak kenal dengan nama Rahmat Junaedi. Ia bahkan membalikkan tuduhan dengan menduga korban yang bekerja sama dengan pemilik rekening untuk menipunya. Akibatnya, mobil tak kunjung diserahkan sementara uang muka sudah masuk ke rekening pihak yang tidak bertanggung jawab.

Merasa sangat dirugikan atas perbuatan curang tersebut, korban akhirnya memutuskan melapor ke pihak berwajib. Kasus ini dilaporkan ke aparat penyidik dengan dugaan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). * B1N-PS/T24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *