Batubara – Beritasatunews.id | Terendus kabar hingga 30 April 2022, Pegawai PDAM Kabupaten Batubara masih belum menerima gaji/upah maupun Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait kabar yang beredar, awak media mencoba menghubungi Hafizullah, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui nomor Whatsappnya, apa penyebab gaji dan THR pegawainya sampai saat ini belum dibayarkan.
Sampai saat ini, belum ada jawaban dari Direktur PDAM Tirta Tanjung Batubara, seakan bungkam dan enggan menjawab pertanyaan media.
Padahal diwajibkan bagi pengusaha memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sementara menurut salah seorang pegawai PDAM Batubara menyampaikan, sampai saat ini gaji dan THR belum dibayarkan, padahal hari raya idul fitri tinggal 1 hari. Sementara yang diharapkan oleh pekerja yang ada di PDAM yang terutama gaji yang diharapkan bagi pekerja. * B1N-Samri Sinaga







