Ragam  

Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Anggota DPRD dan Kadishub Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
Foto Ilustrasi | Ist

DepokBeritasatunews.id: Seorang Anggota DPRD dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mafia tanah di Kota Depok.

Selain anggota DPRD dan Kadishub Depok, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Akibat perbuatan keduanya, korban mengalami kerugian tanah seluas 2.000 meter per segi.

Keempat tersangka tersebut diduga telah melakukan pemalsuan surat dan pemalsuan surat akses pelepasan hak kepemilikan tanah.

“Korban merasa tidak pernah menjual, tidak pernah mengalihkan tanahnya, kok tiba-tiba tanahnya sudah beralih ke pihak lain”.

Demikian dikatakan Kasubdit 4 Dittipidum Barekskrim Polri, Kombes Shobarmen dalam dialog secara langsung (live) di Program Kompas Petang, Sabtu (8/1/2022).

Keempat tersangka belum ditahan dan baru akan menjalani pemeriksaan yang dijadwal minggu depan, tambah Shobarmen.

Shobarmen tidak menyebut secara rinci keempat tersangka tersebut. Namun seperti dilansir dari pemberitaan kompas.tv, sebelumnya anggota DPRD Kota Depok yang jadi tersangka adalah Nurdin Al-Ardisoma.

Sementara Kadishub Kota Depok atas nama Eko Herwiyanto, dan dua tersangka lainnya adalah Burhanudin Abu Bakar dan Hanafi.

Burhanuddin Abu Bakar diketahui merupakan mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit, sementara Hanafi merupakan pihak swasta.

Penetapan terhadap keempat tersangka tersebut, karena mereka diduga berupaya merampas aset tanah milik seorang jenderal TNI di Depok.

Kuasa hukum korban, Andi Rian Djajadi mengatakan, kasus tersebut mencuat berdasarkan laporan polisi dari seorang korban berinisial ES.

Pelapor merupakan seorang purnawirawan jenderal bintang dua Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

Laporan ES dibuat kuasa hukumnya pada 8 Juli 2020 dan telah diterima polisi dengan nomor: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Kepada media Andi menuturkan, kasus ini berawal dari adanya dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin.

Dalam proses melakukan pemalsuan, Nurdin dan Hanafi mendapat bantuan dari Eko yang saat itu masih menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok.

Surat pernyataan palsu itulah kemudian digunakan Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik ES kepada Pemkot Depok untuk menjadi makam atau TPU, kata Andi.

“Tanah tersebut faktanya tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh ES,” katanya.

Penyerahan tanah tersebut juga diklaim oleh Burhanuddin sebagai persyaratan penerbitan izin membangun bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit.

Padahal, kata Andi, penyerahan tersebut merupakan kepentingan Burhanudin Abubakar. Namun pihak Pemkot Depok, juga memproses dan menerima klaim Burhanuddin tersebut.

Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. * B1N/Ril