Bahas LKPj Bupati Batu Bara, DPRD Soroti Nasib PPPK dan Masalah Proyek

Bahas LKPj Bupati Batu Bara, DPRD Soroti Nasib PPPK dan Masalah Proyek

Batu Bara-Beritasatunews.id | Bahas LKPj Bupati, DPRD Batu Bara menyinggung soal adanya pejabat yang terjebak masalah hukum dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara.

Masalah ini menjadi sorotan pada saat 10 Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara menyampaikan Pandangan Umum Fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati, Selasa (26/3/2024).

Pada paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Safrizal, awalnya Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Andriansyah menyebut bahwa fraksinya memandang bahwa ke depan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat.

“Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat. Bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih tepat guna di masa-masa mendatang,” tukas Andriansyah.

Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan apakah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp14,8 miliar berasal dari kegiatan, atau kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Zulham Maulana, meminta penjelasan atas tidak tercapainya realisasi, baik pendapatan daerah dan belanja daerah dalam APBD tahun 2023.

“Secara umum kami mendorong agar nota LKPj APBD Kabupaten Batu Bara tahun 2023 ini dapat segera dibahas lebih lanjut,” harap Zulham Maulana terkait bahas LKPj Bupati Batu Bara.

Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dalam pandangan umumnya yang dibacakan Rizky Aryetta mempertanyakan status kelanjutan nasib para calon pelamar PPPK tahun 2023.

“Di mana kita ketahui adanya persoalan dan masalah yang terjadi. Seperti pemberitaan hangat dan viral dengan ditetapkannya beberapa pejabat yang menjadi status tersangka akibat kebijakan yang salah dalam tahapan proses seleksi dalam penerimaan PPPK di Kabupaten Batu Bara tahun 2023 tersebut,” terangnya.

Rizky Aryetta mempertanyaan kepada pihak eksekutif Pemkab Batu Bara, apa kebijakan serta langkah yang akan diambil dalam memahami dan memedomani regulasi Menpan RB, BKN dan Kemendikbud yang berkaitan dengan nasib status para calon PPPK selanjutnya.

“Dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara melalui rapat dengar pendapat Komisi III yakni rekomendasi pembatalan hasil seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara tahun 2023 perlu penjelasan dari pihak eksekutif,” tandas Aryetta.

Rizky Aryetta juga mempertanyakan persoalan defisit anggaran tahun 2023 yang menimbulkan persoalan  utang kepada rekanan proyek.

Diungkapkan Rizky Aryetta, rekanan proyek telah menyelesaikan proyek 100 persen pada tahun anggaran 2023, namun belum dilakukan pembayaran oleh Pemkab Batu Bara.

“Apa penyebab yang mendasari. Dikarenakan apa dan mengapa defisit APBD tahun anggaran 2023 ini terjadi. Mengingat saat ini kita sudah berada di semester pertama APBD tahun anggaran 2024”, tanyanya.

Senada dengan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) melalui juru bicaranya Edi Syahputra mengatakan, fraksinya menunggu sikap tegas Pj Bupati Batu Bara terhadap proses administrasi selanjutnya, terlebih bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK.

Diingatkan Edi Syahputra, proses perekrutan ASN PPPK Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023 mengakibatkan beberapa orang ASN Kabupaten Batu Bara dan pihak swasta menjadi tersangka di Polda Sumatera Utara. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno