Balon Kades dan Warga Curiga Kecurangan Datangi DPRD Langkat

Langkat–Beritasatunews.id | Menjelang Pilkades serentak yang akan dilaksanakan di Kabupaten Langkat pada 19 Juni 2022, mulai memunculkan permasalahan.

Seperti, Balon Kades yang kalah seleksi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang. Para Balon Kades yang tidak lolos seleksi TKD (Tes Kemampuan Dasar) dan ujian wawancara, kurang terima dengan hasil tes ujian yang telah dilaksanakan paniti tingkat Kabupaten. Balon Kades yang tidak lolos menduga ada kecurangan terkait hasil seleksi ujian yang telah dilaksanakan.

Menyikapi permasalahan yang ada,telah dilakukan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Langkat, Kamis(12/5/2022).

Permasalahan berawal mulai muncul, ketika Bacalon Kades, yaitu Rita Hariani dan Muhammad Rabial Efendi di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, yang didukung oleh simpatisan mereka, mendatangi gedung DPRD Langkat.

Dugaan kecurangan yang jadi permasalahan, salah satunya adalah : kandidat yang mengikuti seleksi ujian di tingkat Kabupaten Langkat, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang akan mengumumkan siapa Balon Kades yang lulus.

Tetapi, belum sampai dengan batas waktunya, telah terjadi pengumuman hasil tes pemenang yang sudah beredar luas di tengah masyarakat. Sementara jadwal atau waktu pengumuman pemenang Bacalon menjadi Calon Kades, belum waktunya untuk diumumkan.

Permasalahan lainnya, adanya dugaan kecurangan terkait nilai hasil ujian. Bacalon yang mengikuti seleksi dengan menggunakan ijazah paket B dan paket C, nilainya ujiannya lebih tinggi dari Bacalon yang lainnya, yang semuanya itu menjadi pertanyaan dari masyarakat khususnya simpatisan dan hal ini menimbulkan kecurigaan.

Juga terjadi, domisili alamat Bacalon yang hanya baru beberapa bulan beralamat di desa mereka, sudah diterima menjadi Bacalon di desa mereka.

Kabid PMD Langkat, Selfian Ardy, yang hadir dalam rapat tersebut menyikapi, jika penilaian dan hasil tes yang telah dilakukan pihak USU, sehingga pihaknya tidak mencampuri masalah penilaian yang diujikan pihak USU.

“Tentang domisili Bacalon, hal ini telah diatur oleh Permendagri Nomor 65 tentang domisili. Calon boleh mendaftarkan diri, sesuai dengan lokasi pemilihan meski baru tinggal dua bulan di desa tersebut,” dijelaskannya.

Dipijak lain, Wakil Ketua DPRD Langkat, DR Donny Setha ST SH MH yang didampingi anggota DPRD dari Partai Perindo Syafi’i mengakui, memang ada permasalahan yang terjadi.

Salah satu permasalahannya, ada kebocoran dari pengumuman yang dinilai terlalu lambat, sehingga Bacalon dan pendukung menduga ada kebocoran pengumuman.

“Tentu hal ini menimbulkan kecurigaan,mengapa simpatisan atau Bacalon sudah tau mereka lulus seleksi dan dirinya juga heran melihat nilai dari Bacalon Petahana,90% mendapat nilai tertinggi dalam hasil tes ujian tersebut,” ujarnya.

Untuk hal ini dirinya menyarankan, agar pelaksanaan yang ada, pihak PMD Sudi kiranya melakukan seleksi ulang untuk uji coba pertama,yakni di lo kasi pemilihan Desa Halaban.

“Intinya kita selaku DPRD siap untuk memfasilitasi ujian atau seleksi ulang,guna memberi jawaban atau persoalan yang lagi bergulir di tengah-tengah masyarakat,” saran mereka.

Syafi’i juga mengakui,sejauh ini ada 19 desa yang mengalami persoalan yang hampir sama. Ada sekitar 8 Bacalon di desa tersebut yang mengikuti seleksi,dan maksimalnya 5 Bacalon yang akan mengikuti Pilkades sesuai aturan yang berlaku.

Perlu untuk diketahui, dari 240 desa yang ada di Kabupaten Langkat,terdapat 167 desa yang mengikuti Pilkades. Dari 167 desa yang melaksanakan Pilkades, terdapat 626 orang kandidat Calon Kades di tahun 2022.

Dari 626 kandidat calon, rinciannya terdiri dari Incumbent 73 orang,perangkat desa 44 orang,BPD 35 orang dan calon yang berasal dari masyarakat 473 orang. * B1N-Sfn