Langkat–Beritasatunews.id: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan barang milik daerah, tahun anggaran (TA) 2021, di lingkungan Pemkab Langkat.
Bimtek dibuka Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat dr H Indra Salahudin, di Hotel Grand Stabat, Langkat, Selasa (21/12/2021).
Sekda Indra dalam arahannya menyampaikan, bahwa tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemkab Langkat masih menjadi simpul masalah yang belum terurai sepenuhnya.
Padahal, katanya, keberhasilan dan kegagalan pengelolaan barang milik daerah, tergantung kemauan dan kesiapan serta tekad para pemangku kepentingan.
Jadi, perangkat daerah semestinya harus melakukan tugas dalam pengelolaan barang milik daerah dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya Sekda mengimbau, seluruh pengurus barang melakukan tiga (3) hal guna menyelesaikan masalah secara utuh, dan untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih.
Pertama, Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna barang untuk meningkatkan tanggungjawab dan terus mendorong pengurus barang bekerja secara baik dan cepat.
Kedua, pengurus barang agar benar- benar memahami tugas pokok dan fungsinya, agar dapat meminimalisir temuan dari para auditor BPK, terhadap barang milik daerah.
Ketiga, tetap melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya bidang Aset Daerah tentang paporan barang milik daerah.
Indra Salahudin meminta seluruh peserta Bimtek bersungguh-sungguh mengikuti kegiatan, agar memahami mekanisme pengelolaan barang milik daerah dengan baik.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Iskandarsyah menyampaikan, tujuan pelaksanaan Bimtek untuk menyamakan persepsi pelaksanaan dan penerapan Permendagri No. 47 Tahun 2021.
Juga tentang tata cara pelaksanaan pembukaan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus barang, agar terselenggaranya tertib administrasi barang milik daerah di Langkat.
Bimtek ini, sambung Iskandar, dilaksanakan selama tiga hari mulai 21-23 Desember 2021.
Jumlah peserta 60 orang, terdiri dari pengurus barang dan pengurus barang pembantu dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. * B1N/Ril