Bupati dan Wabup Bersama Kapolres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Bupati dan Wabup Bersama Kapolres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Batu Bara-Beritasatunews.id | Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si dan Wakil Bupati (Wabup) Syafrizal, SE, M.AP, bersama Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, Kajari Batu Bara dan Kepala BNN Kabupaten Batu Bara memusnahkan barang bukti narkoba dari penangkapan yang dilakukan Polres Batu Bara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di halaman Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (25/8/2025) di antaranya metamfetamina/sabu seberat 27.376,49, ganja seberat 24.574 gram, dan metilendioksimetamfetamina/MDMA/ekstasi seberat 22.092,27 gram.

Barang bukti tersebut berasal dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2025 di Jalan Umum Desa Sei Muka, yang melibatkan tersangka 2 orang bernama Gilang Pandu Suagiarto (32), dan Dedi Sujatmiko (37), keduanya beralamat di Kemayoran Jakarta Pusat.

Dari kedua tersangka disita barang bukti 26 bungkus narkotika jenis shabu yang dikemas plastik klip transparan dengan total berat 26.945 gram, dan 11 bungkus narkotika jenis MDMA/ekstasi dengan gambar trisula warna hijau yang dikemas plastik transparan dengan berat total 22.440 gram.

Selanjutnya, dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 10 Juli 2025 di Gerbang Tol Kuala Tanjung, dengan dua tersangka yaitu Sukri Ashari dan Muhammad Ali Sadikin.

Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik teh cina warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1033,35 gram.

Kemudian, dari pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2025 di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh dengan tersangka bernama Sakkam Marbun.

Barang bukti 1 gulungan kertas warna cokelat berisikan narkotika daun ganja kering, dan 25 bungkus daun ganja kering berat 25.600 gram.

Dan yang terakhir dari tindak pidana narkotika yang terjadi pada tanggal 26 April 2025 di Areal Perkebunan Sawit Dusun 1 Titi Payung, Desa Gambus Laut, Lima Puluh Pesisir dengan 1 orang tersangka bernama Budeli (43) Desa Banyupelle, Pamekasan, Jawa Timur.

Barang bukti dari tersangka Budeli antara lain 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas plastik putih transparan dengan berat 1.925 gram.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dan sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan di dalam air mendidih dicampur dengan air deterjen.

Sementara untuk barang bukti narkotika jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Baharuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran, yang telah berhasil mengungkapkan kasus narkoba yang cukup besar. Sehingga bisa menghentikan peredaran di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

“Barang bukti yang akan dimusnahkan sangat banyak, yang ternyata kebanyakan dari luar Kabupaten Batu Bara. Tentunya jika ini beredar, akan mempunyai daya rusak yang sangat luar biasa untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara,” ujar Bupati Baharuddin

Bupati dan Wabup Batu Bara mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindak kejahatan narkotika, dan tidak perlu takut untuk melaporkannya.

Bupati Baharuddin berharap ke depannya tidak terjadi lagi kasus seperti ini. Masyarakat diharapkan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada tindak kejahatan narkotika, tawuran, dan kejahatan lainnya. * B1N-Sudarno