Dairi  

Bupati Eddy Berutu Merespons Keluhan 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP

Bupati Eddy Berutu Merespons Keluhan 8 Perangkat Desa yang Mendapat SP

Dairi-Beritasatunews.id | Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu merespons cepat pemberitaan tentang 8 orang perangkat Desa Kuta Tegah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, yang mendapat Surat Peringatan (SP) dari Kepala Desa (Kades) Marsana Simamora.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Simon Tonny Malau, Rabu (27/3/2024), yang ditunjuk bupati untuk memediasi dan menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi 8 perangkat desa tersebut.

“Agar tidak ada keresahan di masyarakat, Bapak Bupati Eddy Berutu sudah merespons dan menginstruksikan kami untuk menjadi mediator dalam permasalahan, dan sudah kami tindaklanjuti melalui mediasi sebanyak dua kali. Pesan dari Bapak Bupati agar Pemkab Dairi melalui Dinas PMD hadir dalam penyelesaiannya, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Disampaikan Simon, pemberian SP oleh Kepala Desa Kuta Tengah disebabkan adanya anggapan bahwa kedelapan perangkat desa tidak menjalankan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik, sehingga meresahkan masyarakat tertentu.

Sebelumnya, kata Simon Tonny, Kepala Desa Kuta Tengah juga telah memberikan surat tembusan kepada Camat Siempat Nempu Hulu, Koko Angkat. Atas dasar tersebut, pihak kecamatan juga telah beberapa kali melakukan mediasi antara Kepala Desa Kuta Tengah dan perangkatnya.

“Hari ini kita juga akan melakukan pertemuan kembali di Kantor Camat Siempat Nempu Hulu, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Oleh Bapak Bupati, kami ditugaskan untuk menyelesaikan masalah ini sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Nantinya, lanjut Simon Tonny, mediasi akan dilakukan berasaskan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang sudah diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 8 Tahun 2019, dan didukung Peraturan Bupati Dairi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

“Kita akan klarifikasi apakah sudah sesuai atau tidak dengan peraturan yang ada, sehingga kita dapat memberikan solusi terbaik tanpa merugikan pihak manapun.

Atas kejadian ini, Pak Bupati kembali menegaskan agar Kades, PNS, dan aparat desa harus bekerja profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

Artinya, semua harus tunduk pada peraturan/ketentuan dan standar praktik pada profesi masing-masing, cakap dalam melaksanakan tugas, memliki pengetahuan tentang pekerjaan dan tugas yang diembannya” katanya. * B1N-Edi Manto Manik