Samosir-Beritasatunews.id | Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nasip Simbolon, Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhockhel Tamba, melakukan penandatanganan persetujuan bersama penetapan tiga Ranperda menjadi Perda di Kantor DPRD Kabupaten Samosir, (25/6/2025).
Turut hadir hadir saat Bupati Samosir bersama DPRD menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) di antaranya Forkopimda, Sekdakab Samosir Marudut Tua Sitinjak, para SAB, para Asisten Sekdakab Samosir, dan pimpinan OPD se-Kabupaten Samosir.
Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan Bupati Samosir bersama DPRD jadi Perda antara lain :
- Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024
- Perda tentang Bangunan Gedung
- Perda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Penandatanganan Persetujuan Bersama disaksikan Forkopimda, Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, dan Ketua Fraksi.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir dan semua pihak yang telah mendukung dan menyelesaikan seluruh proses pembahasan pembentukan Perda.
“Terima kasih kepada DPRD Samosir yang telah membahas Perda ini. Berbagai pandangan, masukan dan saran yang diberikan sangat penting dari semua fraksi-fraksi. Seluruhnya telah diakomodir untuk memperkaya substansi dan muatan Ranperda,” kata Vandiko.
Pembentukan Perda, kata Vandiko, untuk peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Meningkatkan kepastian hukum dalam menciptakan tata kelola bangunan yang lebih baik, dan memberikan kemudahan serta transparansi dalam pengurusan ijin bangunan.
Mendesain perangkat daerah yang tepat fungsi didasarkan pada azas pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja, serta menitik beratkan pada penguatan kelembagaan dan keleluasaan dalam melaksanakan tugas yang ditetapkan.
Menciptakan inovasi bidang pelayanan publik, meminimalisir lost potensial dari sumber-sumber Pendaptan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menekankan agar rekomendasi yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan yang memperoleh WTP dapat secepatnya dilaksanakan, guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik ke depannya.
“Kita harus semakin berbenah diri, sehingga pengelolaan keuangan dapat semakin tertib dan terarah mengimbangi kebutuhan masyarakat,” kata Nasip.
Pandangan akhir fraksi diharapkan dapat dijadikan sebagai penyempurnaan ketiga Ranperda yang sudah disepakati. * B1N-Sonny Simbolon







