Bupati Samosir dengan PT Bank Sumut MoU Program Subsidi Bunga Pinjaman

Bupati Samosir dengan PT Bank Sumut MoU Program Subsidi Bunga Pinjaman

Samosir-Beritasatunews.id | Bupati Samosir Vandiko T Gultom dengan PT Bank Sumut melakukan penandatanganan atau Memorandum of Understanding/MoU, Program Subsidi Bunga Pinjaman kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bupati Samosir melakukan MoU dengan PT Bank Sumut guna mendukung kualitas serta kuantitas produk UMKM. Penandatangan dilangsungkan di halaman Waterfront City, Kecamatan Pangururan, Senin (23/6/2025).

Tujuan program subsidi bunga yaitu untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro guna mendapatkan akses permodalan dengan bunga 0% kepada pelaku usaha, serta meningkatkan perekonomian pelaku usaha mikro.

Kepala Divisi Ritel PT. Bank Sumut, Gama Cherry Halim, menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Pemkab Samosir yang terkhusus kepada Bupati dan Wakil Bupati, atas kerjasama, kepercayaan juga sinergitas yang diberikan kepada Bank Sumut tersebut.

“Program ini sebagai wujud kepedulian dari Bupati/Wabup Samosir kepada Masyarakat, secara khusus pelaku usaha mikro, kiranya program ini dapat menjadi solusi untuk membantu meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat Samosir,” imbuhnya.

Bupati Vandiko Timotius Gultom menyampaikan, program unggulan prioritas di periodesasi Bupati dan Wabup Samosir 2025-2030, dalam visi misi membuat suatu program prioritas untuk mendukung dunia UMKM, Pemkab Samosir akan memberikan bantuan yaitu subsidi bunga 0%.

Lanjut Vandiko, inilah bentuk komitmen Pemkab Samosir dalam mendukung pelaku UMKM. Banyak orang berpikir dalam mendukung UMKM, pemerintah berkewajiban hanya dari pelatihan pendampingan sampai dengan pemasaran.

Tapi perlu diketahui bersama, bahwasanya tidak hanya sampai di situ, akan tetapi pemerintah harus juga hadir sampai permodalan, supaya pelaku UMKM bisa mandiri dan berkembang.

“Bunga 5 persen itulah yang menjadi kewajiban dari Pemkab. Akan tetapi pokok pinjaman tetap menjadi tanggung jawab pelaku UMKM,” terangnya.

Namun demikian Vandiko menjelaskan, untuk persyaratan siapa saja pelaku UMkM yang berhak dan layak mendapat kemudahan permodalan ini, akan menjadi tanggung jawab Bank Sumut, karena secara teknisnya yang paham adalah mereka sesuai dengan peraturan perbankan.

“Saya harap kepada kita semua, masyarakat dan pemerintah desa, agar disampaikan bahwa semua yang layak mendapat subsidi ini harus melalui persyaratan perbankan,” tutupnya. * B1N-Sonny Simbolon