Bupati Zahir Jadikan Desa Pulau Sejuk Calon Percontohan Antikorupsi

Bupati Zahir Jadikan Desa Pulau Sejuk Calon Percontohan Antikorupsi
Tim KPK dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melaksanakan audiensi bersama Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, di Aula Mini Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (2/2/2023). | Foto: Ist

Batu Bara – Beritasatunews.id | Sebelum melakukan observasi calon percontohan desa antikorupsi di Desa Pulau Sejuk, Tim KPK dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) melaksanakan audiensi bersama Bupati Batu Bara Ir H Zahir MAP, di Aula Mini Rumah Dinas Bupati, Komplek Inalum, Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kamis (02/02/2023).

Bupati Batu Bara berharap dengan dijadikannya Desa Pulau Sejuk sebagai percontohan desa antikorupsi, akan menjadi awal yang baru dalam pencegahan korupsi dengan mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Baca Juga: Bupati Batu Bara dan Hj Maya Indriasari Zahir Sambut TP PKK Provinsi Sumut

Turut mendampingi Bupati Batu Bara saat audiensi, Pj Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, Asisten I Setdakab Batu Bara Rusian Heri, Kadis Kominfo Edwin Aldrin Sitorus, Kadis PMD Radiansyah Lubis, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal, dan Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto.

Menurut Tim Ditpermas KPK RI, Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, menjadi salah satu nominasi percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Selanjutnya Tim Ditpermas KPK RI melakukan pengecekan lapangan di desa, yang menjadi salah satu nominasi dari 22 desa antikorupsi di 22 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Spesialis Pembinaan Peran Serta Masyarakat Firlana Ismayadin didampingi rekan timnya Yunva Tri Lestari, dan Staf Pendidikan dan Peran serta Masyarakat Wina Cahtianing Rahayu.

“Adanya beberapa prestasi maupun pencapaian bisa menjadi catatan awal untuk menjadikan desa ini sebagai salah satu calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023 dari 22 desa di 22 provinsi. Untuk di Sumut sendiri, ada empat desa yang masuk nominasi desa antikorupsi,” ungkap Firlana.

Lebih lanjut Firlana menjelaskan, dalam penilaian antikorupsi, terdapat lima indikator bersifat masif dinilai yang diikuti oleh seluruh desa di Indonesia.

Lima indikator yang dinilai dalam observasi dan self assesment ini yaitu, aspek penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

“Lima indikator tersebut akan dinilai dan dicocokkan dengan Desa Pulau Sejuk. Kemudian dihitung dan akan diketahui hasil observasi awal,” pungkas Firlana.

Sementara itu Kepala Desa Pulau Sejuk Siswanto mengatakan, setelah masuk nominasi desa antikorupsi, maka dia akan melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi indikator yang ditetapkan oleh KPK RI. * B1N-Samri Sinaga/Sudarno