Diduga Mengedarkan Narkoba, MR Diciduk Unit Reskrim Polsek Besitang

Diduga Mengedarkan Narkoba, MR Diciduk Unit Reskrim Polsek Besitang
Foto: Ist

Langkatberitasatunews.id | Diduga mengedarkan Narkoba, MR (27) warga Dusun 3 Bukit Selamat, Desa Bukit Selamat ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor Besitang, Jumat (21/1/2022).


MR diciduk Unit Reserta Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Besitang di depan Hotel AKR di Desa Bukit Harapan, diduga mengedarkan narkoba dan memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,04 gram.

Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Besitang, AKP A Harahap SH, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Iptu Amrizal Hasibuan SH MH kepada awak media, di Besitang.

Kanit Reskrim menyampaikan, dari ditangkapnya pelaku, turut diamankan barang bukti 10 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan bermula dari informasi warga yang diterima oleh Kapolsek Besitang, kemudian diteruskan ke Kanit Reskrim, dan langsung ditindaklanjuti dengan turun ke tempat kejadian perkara atau TKP.

Pelaku MR yang sedang berada di depan Hotel AKR, dimana di lokasi ini sering terjadi transaksi narkoba dan Tim operasional (Opsnal) langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas yang berhasil mengamankan pelaku menemukan 1 bungkus kotak rokok berwarna putih, yang di dalam kotak tersebut berisi 10 bungkus plastik klip bening berukuran besar.

Ketika diinterogasi oleh petugas, pelaku membenarkan bahwa barang haram yang ditemukan tersebut adalah miliknya. * B1N-Sfn