Batu Bara-Beritasatunews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu bara terus meningkatkan mutu pendidikan dan memberi bantuan sarana pendidikan hingga pelosok daerah, namun dalam pelaksanaan nya oleh pihak rekanan sering menjadi sorotan dan pertanyakan bagi awak media.
Salah satunya pembangunan Rehab gedung untuk siswa, SMP, swasta Daerah yang beralamat di Desa Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Terpantau Saat awak media meninjau ke lokasi pembangunan, Sabtu (18/8) lalu, sekitar pukul 11.00 Wib. Pada saat itu tidak ditemukan plank proyek sebagai satu syarat pekerjaan yang telah menggunakan uang negara, tidak trasfaransi, sebab tidak terpasangnya papan informasi..
Keberadaan plank informasi proyek ini seharusnyanya memang ada dan harus di pasang sehingga dapat di lihat oleh semua orang. Bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi dan di lihat jelas angaran keuangan nya oleh guru dan aktivis juga masyarakat setempat.
Dimana, melalui plang informasi proyek ini bertujuan untuk keterbukaan atau transparansi publik, mulai sejak pengerjaan awal hingga selesai pembangunan yang sifatnya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang di lakukan di badan publik.
Mengenai temuan di lapangan saat awak media kompirmasi kepada tukang.
“Saya tidak tahu saya hanya pekerja biasa dan masalah papan proyek saya tidak tahu, tanya saja langsung sama pemborongnya, ” jelas tukang bangunan, yang tidak mau disebut nama nya kepada awak media.
Pembangunan penambahan gedung rehab untuk siswa yang di kelolah langsung dari dinas yang tidak melibatkan element terkait dari pihak sekolah dan pihak sekolah siap menerima kunci.
Dengan tidak adanya papan lmpormasi proyek itu maka tidak diketahui berapa lama pengerjaan dan berapa anggaran totalnya. kemudian tidak diketahui pula siapa kontraktornya, CV dari mana yang mengerjakan dan pengawasan pekerjaan. Kondisi ini jika dibiarkan akan sulit dipantau masyarakat juga publik.
Dengan tidak adanya papan plank informasi proyek ini, maka pihak kontraktor atau rekanan tidak mengindahkan Perpres No.7 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plank proyek wajib dan Keppres No 80 Thn 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di wajibkan untuk memasang papan nama proyek
Ini semakin memperkuat apa juga yang di atur dalam UUD No.14/2008/tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).
Hingga berita ini ditayang, pihak pemborong ataupun yang bertanggung jawab belum dibisa konfirmasi. * B1N-Tim







