Tebingtinggi–Beritasatunews.id | Tidak terima mendapat hujatan dan bullyan di Medsos, Direktur (Dir) Big Law Firm Sumatera Utara (Sumut), Pahala Sitorus melaporkan AFN dan MAS ke Polres Tebingtinggi, Kamis (10/3/2022) sore.
Hal itu dilakukan Pahala Sitorus yang juga politisi Partai Golkar, karena AFN melalui akun Facebooknya ada memposting lembar laporan pengaduan polisi : STTLP/P/197/III/2022/SPKT/POLRES Tebing Tinggi/Polda Sumut, atas nama Kaharuddin Nasution yang melaporkannya terkait pencemaran nama baik keluarga Kaharuddin Nasution berdasarkan rekaman percakapan telepon seluler antara Pahala Sitorus dengan MAS.
Dipostingan itu, Selasa (8/3/2022), AFN diduga sengaja men-tag laman Facebook milik Pahala Sitorus, sehingga mendapatkan komentar tak baik dari kalangan masyarakat.
Akibat dari postingan itu, Pahala Sitorus merasa dirinya dan keluarga besarnya merasa dicemarkan dan sangat terganggu mendapatkan berbagai komentar publik yang menurutnya tak pantas dan tak layak.
“Karena itu kedatangan saya ke Polres Tebing Tinggi dalam rangka melaporkan saudari AFN dan saudara MAS, karena saya merasa mereka telah melakukan pencemaran nama baik saya melalui media sosial,” ucap Dir Big Law Firm Sumut, Pahala Sitorus kepada media usai membuat laporan pengaduan di Polres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan Kota Tebingtinggi.
“Laporan saya ini saya harapkan dapat diterapkan dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jadi ada dua yang saya laporkan hari ini satu yang tadi udah saya sebutkan yaitu AFN, satu lagi yang namanya MAS,” sebutnya.
Adapun keterlibatan MAS, sambung Pahala Sitorus, karena MAS dianggap telah bersebahat dan sengaja melakukan perekaman pada percakapan telepon seluler secara pribadi antara dirinya dengan MAS yang kemudian rekaman tersebut dimanfaatkan untuk melaporkan Pahala Sitorus dengan tuduhan pencemaran nama baik keluarga Kaharuddin Nasution. * B1N-Toro Hia