Aceh Singkil–Beritasatunews.id | Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Miftahul Anisa di Ketua D Sihombing, di Desa Sumbermukti, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Aceh perlu ditinjau.
Menurut nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media ini, Senin (21/02) mengatakan, lahan PSR yang dikelola KSU Miftahul Anisa banyak terjadi kejanggalan.
Teryata benar apa yang dikatakan narasumber tersebut, banyak kejanggalan-kejanggalan, ada beberapa kejanggalan yang harus di telusuri pihak Disbunhut di Kabupaten Aceh Singkil.
Antara lain :
- Lahan sengketa dijadikan replanting PSR.
- Lahan hutan muda atau lahan yang tidak pernah ada tanaman kelapa sawit di jadikan replanting PSR.
- Bibit sawit terkesan asal asalan, sebab kondisi bibit sawit tersebut terlihat setres/mengering.
- Lahan yang sudah di replanting menjadi semak kembali dan di tumbuhi anak-anak kayu dikarenakan keterlambatan datang bibit.
“Ada bibit yang dikembalikan ke KSU, dikarenakan bibit sangat tidak layak ditanam, karena daun bercorak hitam, bibit kecil dan bibit terlihat stress, “ ujar Nara sumber.
Masyarakat minta kepada Disbunhut untuk mengecek ke lapangan, ada apa dengan program PSR ini yang tidak mengikuti peraturan yang disahkan oleh pemerintah.
Rabu (16/2/2022), tim bergegas menuju Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil untuk menemui Kabid inisial NA. Namun sayang beliau berada di luar daerah dalam rangka tugas.
Nara sumber meminta kepada Disbunhut untuk secepatnya mengecek ke lapangan dan supaya tidak ada lagi kecurangan di program PSR yang di kelola KSU Miftahul Anisa, ujar Nara sumber.
Sementara itu, sampai berita ini dikirim ke redaksi, pihak KSU Miftahul Anisa belum berhasil dimintai keterangannya. * B1N-Wahyudi