Medan–Beritasatunews.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan mulai 3 Januari 2022 akan membuat gebrakan baru dalam hal pelayanan.
Salah satunya, Disdukcapil Kota Medan akan membuka pelayanan administrasi kependudukan hingga pukul 20.00 WIB.
Program ini untuk memberi kesempatan pelayanan kepada para pekerja yang pulang sore hari, sehingga bisa memanfaatkan waktu luang sebelum pulang ke rumah.
“Mulai Senin, 3 Januari 2022 nanti akan dibuka jam pelayanan tambahan di Kantor Disdukcapil Kota Medan sampai pukul 20.00 WIB.
Tujuannya agar masyarakat yang pulang kerja sore hari, masih bisa mengurus kebutuhan dokumen kependudukannya sebelum pulang ke rumah,” ujar Plt Kadis Dukcapil Kota Medan, Zulkarnain, Kamis (30/12/2021).
Program buka pelayanan hingga malam hari ini, tambah Zulkarnain, seiring dengan Tema Pelayanan Publik Disdukcapil yaitu: ‘DUKCAPIL BISA’ dan ‘DUKCAPIL GO DIGITAL’.
Tujuan dan sasarannya, agar pemanfaatan pelayanan daring/online dapat lebih luas lagi di tengah-tengah masyarakat. Serta pelayanan yang sederhana, mudah, cepat dan tanpa perlu tatap muka
Prasarana dan sarana pelayanan daring sudah bagus tanpa hambatan.
Zulkarnain menambahkan, untuk memperkuat sistem pengendalian manajemen, Disdukcapil Kota Medan sudah mulai menerapkan pemberian tanda terima secara elektronik.
Setiap pendaftaran penduduk oleh pemohon, langsung masuk ke data center pimpinan. Sehingga proses penyelesaiannya dapat dimonitor secara tepat waktu.
Selain itu, kerjasama pemanfaatan data dengan berbagai OPD dan lembaga pelayanan publik lainnya juga terus diperluas.
Sehingga dapat dimanfaatkan untuk validasi/verifikasi data penduduk berbasis individu. Juga sangat berguna mendukung program pelayanan publik lainnya seperti vaksinasi Covid-19, program subsidi sosial dan lainnya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan juga sudah mencanangkan sebagai kawasan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dengan sasaran: ‘Medan Sadar Adminduk 2022’.
Refleksi akhir tahun 2021 dan Kebijakan Pokok 2022, Disdukcapil Kota Medan pada tahun 2021 sudah memperoleh :
- SERTIFIKAT ISO 9001 : Manajemen Mutu
- SERTIFIKAT ISO 27001 : Security System
- Sertifikat ISO 37001 : Anti Penyuapan
Pelayanan daring Aplikasi SIBISA juga dinilai cukup berhasil. Sehingga Pemko Medan meraih Penghargaan Smart Governance.
Aplikasi Sibisa sudah mendukung pengiriman dokumen melalui POS Indonesia dan pembayaran denda, serta biaya pengiriman melalui Bank Sumut yaitu melalui Mobile Banking, ATM, dan Teller.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan Dokumen Kependudukan secara daring/online system bisa langsung lewat Aplikasi SIBISA di alamat: https://sibisa.pemkomedan.go.id/app#
Atau lewat media sosial (Medsos) di alamat:Website : https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/
- Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCm-UEkGPR6kLQyuc6LOEqEA/
- Facebook : https://www.facebook.com/disduk.capil.14
- Instagram : https://www.instagram.com/disdukcapilmedan/
Jika ingin bertanya seputar Dokumen Kependudukan silakan hubungi WhatsApp (WA) pengaduan di nomor: 0813-6238-7372, 0823-6208-6977, dan 0823-6208-6980. * B1N-Zal