Medan–Beritasatunews.id: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) gagalkan peredaran 50 kg sabu, dan berhasil menangkap dua pelaku pembawa barang, Selasa (21/12/2021) kemarin.
Pelaku yang ditangkap berinisial M (22) dan F (22), merupakan warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Unit Subdit II Ditresnarkoba Poldasu memperoleh informasi, akan ada pengiriman sabu dari Aceh tujuan Kota Medan dan Jakarta.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan, dan memantau di wilayah perbatasan Aceh-Medan serta Jalan Megawati Binjai-Medan. Lalu terpantau ada satu unit kendaraan, sesuai ciri-ciri yang didapatkan,” kata Hadi, Sabtu (25/12/2021).
Sebelum dilakukan penangkapan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Selanjutnya polisi berhasil menghadang mobil yang dikendarai pelaku, serta menangkap dua pemuda yang berada di dalamnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, ditemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan teh cina yang berisikan sabu dengan berat keseluruhannya 50 kg,” ucap Hadi.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Mereka diperintah A untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BL 1156 DD, yang berisi sabu di daerah Idi, Aceh Timur. Kemudian mereka diperintahkan untuk membawa mobil itu ke Medan dan Jakarta.
Kedua pelaku dijanjikan oleh A akan diberi upah sebesar Rp.200 juta. Namun, kedua pelaku M dan F baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta.
Saat berangkat dari Aceh, kedua pelaku disuruh A untuk mengganti nomor ponsel dengan yang baru.
Setelah sampai di Kota Medan, kedua pelaku disuruh menunggu di salah satu kawasan mall yang ada di Medan. Di situ mereka diberikan petunjuk oleh A, untuk pengiriman narkotika selanjutnya.
“Tim Ditresnarkoba sempat menunggu untuk memastikan ada yang menghubungi kedua tersangka. Namun karena tidak ada yang menghubungi, kedua tersangka berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tim sedang mengembangkan jaringannya,” pungkas Hadi Wahyudi. * B1N-Mal