DPRD Langkat Berikan Rekomendasi ke PTPN II

DPRD Langkat Berikan Rekomendasi ke PTPN II
DPRD Langkat Berikan Rekomendasi ke PTPN II

LangkatBeritasatunews.id : Terhadap permintaan masyarakat Desa Stabat Lama dan masyarakat Desa Stabat Lama Barat yang ingin pinjam pakai lahan PTPN II yang akan digunakan untuk lapangan sepak bola dan tempat pemakaman umum yang disampaikan kedua Kepala Desa, membuat Komisi A DPRD Langkat mengeluarkan rekomendasi.

Rekomendasi Komisi A DPRD Langkat diambil setelah diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak PTPN II yang dihadiri Nur Kamal, Camat Wampu Syamsul Adha, Kepala Desa Stabat Lama dan Kepala Desa Stabat Lama Barat, unsur perangkat kedua desa, tokoh pemuda dan beberapa masyarakat di ruang rapat DPRD Langkat, Senin (21/3/2022).

Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi A Dedek Pradesa itu dikeluarkan rekomendasi agar PTPN II memberikan izin pemakaian lahan untuk lapangan sepak bola kepada Desa Stabat Lama dan lahan pemakaman umum kepada Desa Stabat Lama Barat.

Selain itu, Komisi A mengeluarkan rekomendasi memohon kepada pihak PTPN II agar tidak melakukan penanaman pohon sawit diareal yang diinginkan masyarakat.

Anggota Komisi A Zulhijar yang hadir dalam RDP meminta staf Komisi A agar mempersiapkan surat rekomendasi dimaksud dan meminta kepada Muhammad Rasid Kepala Desa Stabat Lama dan kepada Tengku Firmansyah Kepala Desa Stabat Lama Barat untuk menyurati Bupati Langkat meminta dukungan agar dikeluarkan juga rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sebelumnya disampaikan Nur Kamal yang mewakili pihak PTPN II, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT. LNK atas permohonan masyarakat yang digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Dijelaskannya, untuk saat ini sesuai aturan bahwa lahan HGU PTPN II yang dimohon masyarakat belum dapat diberikan karena sesuai aturan bahwa HGU yang telah dikeluarkan BPN harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Karena itu sampai saat ini dirinya menyatakan pihak PTPN II belum bisa memberikan lahan dimaksud,” ujarnya. * B1N-Sfn