Medan–Beritasatunews.id: DPRD Medan menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2021 ke Pemko Medan, di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (21/12/2021).
Berkas laporan Raker disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Hasyim SE kepada Walikota Medan, yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Medan Ir Wiria Alrahman.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Rajudin Sagala dan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya. Pihak Pemko dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution, yang diwakili Sekdako serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.
Sebelum dilakukan penyerahan laporan, terlebih dahulu dibacakan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan, Rajudin Sagala. Dalam laporannya disebutkan, target dan tujuan kegiatan Raker yakni guna mengoptimalisasi peran dan fungsi DPRD Medan.
Dengan sasaran optimalnya peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mendukung meningkatkan kompetensi, kapabilitas dan integritas untuk bangkit bersinergi mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif melalui program kerja.
Disebutkan, manfaat Raker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan guna mengoptimalkan peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan dalam menjalankan penganggaran, pengawasan dan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).
Keluaran dari rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan adalah rencana kinerja Tahun 2022, terkait tugas dan fungsi penganggaran, pengawasan, fungsi pembentukan peraturan daerah.
Selanjutnya Hasyim menyampaikan, pelaksanaan Raker yang berlangsung selama 3 hari diisi dengan pemberian materi dan diskusi oleh narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Selanjutnya Sidang Pleno penyampaian usulan dan pembahasan rencana kerja alat kelengkapan dewan (AKD). Perumusan hasil dan pembacaan hasil Raker Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Tahun 2021.
Sedangkan hasil Raker DPRD Medan memutuskan yakni, berdasarkan perhitungan hari kerja pada Tahun 2022, hari kerja sebanyak 252 hari dan minggu efektif sebanyak 52 minggu.
Sehubungan hal tersebut, maka disimpulkan perjalanan dinas seluruh AKD disesuaikan dengan program kerja. Kegiatan perjalanan dinas yang dimaksud dilaksanakan maksimal 5 hari dalam seminggu dan untuk kegiatan kunjungan kerja selama 3 hari untuk konsultasi.
Khusus untuk hari Senin dilaksanakan kegiatan rapat-rapat AKD. Kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera melakukan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penetapan zonasi dalam perjalanan dinas.
Sedangkan rincian kegiatan AKD dan Alat Kelengkapan Dewan lainnya yang telah dibahas dalam Raker, merupakan lampiran yang tidak bisa terpisahkan, dan akan diselaraskan oleh Sekretariat DPRD Medan sesuai kemampuan keuangan dan ketentuan yang berlaku. * B1N-NS