Langkat–Beritasatunews.id | Dua Nelayan, ZE (41), warga Jalan Besitang Alur Dua Gang Suka Jadi dan R alias Renyok (45) warga Jalan Sei Bilah, Gang Armania, Kelurahan Sei Lepan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, karena memiliki barang haram jenis sabu-sabu dengan berat 0,15 gram.
Kasubbag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno, sampaikan hal ini kepada awak media di Stabat, Selasa (5/4/2022).
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan, Senin (4/4/2022) sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Pelabuhan, Lingkungan I Kelurahan Sei Bilah atau tepatnya di gudang kayu samping laut, Kecamatan Sei Lepan.
Dalam penangkapan terhadap dua nelayan tersebut, turut diamankan barang bukti, 2 bungkus plastik klip kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 sekop terbuat dari pipet, 1 bungkus rokok.
Bermula dari informasi yang diterima Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP Bram Chandra SH MH dan diteruskan ke Kanit Reskrim Ipda Sihar Sihotang SH, untuk menangkap kedua pelaku.
Tim Opsnal yang turun ke TKP, berhasil mengamankan kedua pelaku dan lakukan penggeledahan badan, maka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Ketika diintrogasi oleh petugas, kedua pelaku membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat. * B1N-Sfn