Medan  

Dugaan Pemerasan, 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut

Dugaan Pemerasan, 4 Anggota Komisi III DPRD Medan Diperiksa Kejati Sumut
Plt Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi. (Foto: Ist)

Medan-Beritasatunews.id | Dugaan pemerasan, 4 anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bakal dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Kamis dan Jumat mendatang.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M. Husairi, pemanggilan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Benar, tim penyidik telah melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan, pada Kamis dan Jumat bagi empat orang anggota DPRD akan dipanggil,” ujar Husairi, Selasa (19/8/2025).

Pemanggilan ini berdasarkan laporan dari sejumlah pengusaha di Medan yang mengaku diperas oleh anggota dewan tersebut.

Surat pemanggilan bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Kota Medan sejak tanggal 14 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang tersebar secara luas, keempat anggota DPRD Medan tersebut dituding lakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha hiburan yang ada di Kota Medan.

Keempat nama-nama anggota Komisi III DPRD Kota Medan yang dipanggil oleh Kejati Sumut terkait kasus dugaan pemerasan yakni:

  • Salomo T.R. Pardede (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi Gerindra)
  • David Roni Sinaga (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PDIP)
  • Godfried Lubis (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Fraksi PSI)
  • Eko Aprianta (Anggota DPRD Kota Medan Komisi III dari Hanura)

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Komisi III terhadap beberapa Pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha dan pajak.

Surat panggilan itu ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry SH M.Hum.

Dalam surat menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Adapun surat pemanggilan itu terkait dengan pengaduan pengusaha di Medan yang mengaku menjadi korban pemerasan para anggota dewan itu di antaranya :

  • Pengusaha Biliar Drewshot, Suyarno
  • Xana Billiard, Andryan

Kedua pengusaha itu mengaku menjadi korban aksi pemerasan, bahkan mereka sudah melaporkan kasus itu ke Polda Sumut.

Menurut Suyarno, awalnya para anggota DPRD itu datang ke lokasi usahanya untuk mempertanyakan fungsi gedung yang harusnya sebagai gudang tapi ternyata dipakai untuk usaha biliar.

“Jadi ditanya izinnya, kenapa gudang jadi rumah biliar, dimana izinnya?,” ungkap Suyarno.

Salah seorang dari anggota DPRD itu, yakni Salomo Pardede malah mengancam akan menyegel lokasi usaha itu kalau penggunaannya tidak sesuai.

“Agar tidak disegel, mereka minta uang. Salomo menyuruh kami untuk bertransaksi dengan stafnya,” tambah Suyarno.

Setelah bernegosiasi, sempat ada deal bahwa pengusaha biliar itu akan membayar sebesar Rp50 juta. Namun belakangan para anggota DPRD itu masih meminta iuran bulanan sebesar Rp10 juta per bulan.

“Angka ini yang kami tidak sanggup penuhi. Kalau setoran Rp50 juta sudah kami siapkan, tapi kalau setoran bulanan Rp10 juta berat bagi kami. Dari pada rugi, kami pun pasrah saja kalau usaha itu ditutup,” ujar Suyarno.

Meski sempat bersitegang, tapi Suyarno mengaku tetap menyerahkan uang setoran Rp50 juta itu kepada Salomo.

Pada 11 Februari 2025, Suyarno mengaku berhubungan langsung dengan staf Salomo Pardede untuk memberi Rp50 juta sesuai yang disepakati sebagai upeti. Mereka bertemu di Jalan Pasundan Ujung, simpang Gatot Subroto.

“Ketemu sama staf Salomo dan saya sendiri yang menyerahkan uang itu di dalam mobil CRV putih. Seingat saya mobil itu BK 1998, cuma saya lupa nomor seri belakangnya. Setelah itu gak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Dari Salomo, nantinya uang itu akan dibagi kepada tiga anggota dewan lainnya.

Membantah

Setelah penyerahan uang, persoalan usaha itu ternyata tidak selesai. Suyarno mengaku masih saja dimintai uang tambahan oleh anggota dewan tersebut. Hal ini yang kemudian memaksanya untuk membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Setelah pengaduan itu, kasus pemerasan tersebut semakin merebak. Polda kemudian menyerahkan proses pemeriksaan itu ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Salomo sendiri membatah semua tuduhan Suyarno. Dia mengatakan, pemeriksaan yang mereka lakukan di usaha billiar itu resmi dari dewan.

Salomo sendiri mengaku kedatangan mereka ke usaha biliar itu juga didampingi aparatur Pemko Medan. Tujuan mereka terkait dengan pengawasan aduan tempat usaha yang beroperasi di bulan puasa.

“Kunjungan itu resmi. Kami membawa perangkat organisasi pemerintah daerah, mulai dari pejabat kecamatan, lurah, Bapeda, dan Satpol PP. Artinya kami sesuai Pokja kami, yang kami sampaikan sesuai yang kami bawa,” katanya.

Dengan perangkat yang lengkap itu, Salomo membantah kalau dia melakukan pemerasan terhadap pengusaha biliar itu.

Namun bantahan Salomo itu nampaknya tidak membuat Kejati Sumut ragu untuk memeriksa mereka sesuai yang telah direncanakan.

Pemeriksaan akan dilakukan pekan ini, di mana para anggota dewan yang dipanggil diminta membawa sejumlah dokumen penting yang bisa dijadikan sebagai bukti. * B1N-Tim