Labuhanbatu-Beritasatunews.id | Diduga edarkan narkoba jenis sabu, seorang wanita paruh baya berinisial UH (46), diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu, di Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Wanita paruh baya tersebut diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin langsung Ipda R Situngkir pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekira Pukul 23.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram, satu sekop dari pipet plastik, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 kotak transparan, serta 1 unit ponsel Oppo warna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Iwan Mashuri mengungkapkan, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria warga Sigambal, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya, dan akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Iwan Mashuri.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, memberikan apresiasi kepada jajaran Satres Narkoba atas keberhasilan ini.
Kapolres menegaskan Kembali komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Labuhanbatu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Labuhanbatu. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Arwin, Kamis (14/8/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka Wanita yang edarkan sabu beserta barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. * B1N-Rizal/R







