FWB-LS Surati Polres Labusel Tindak Lanjut Tuntutan Intimidasi Oknum Kepala YDM Kepada Wartawan

FWB-LS Surati Polres Labusel Tindak Lanjut Tuntutan Intimidasi Oknum Kepala YDM Kepada Wartawan

Labusel-Beritasatunews.id | Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) surati Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), mempertanyakan tindak lanjut tuntutan mereka khususnya terkait tentang dugaan intimidasi oleh oknum Kepala YDM Kecamatan Sungai Kanan.

FWB-LS surati Polres Labusel tersebut pada Kamis (14/8/2025). Dalam surat itu ada 5 poin sesuai dengan tuntutan mereka pada saat menggelar aksi pada Senin (4/8/2025) lalu antara lain :

  1. Meminta Kapolres Labusel agar memanggil dan memeriksa Kepala YDM di Kecamatan Sungai Kanan, Labusel.
  2. Meminta kepada Polres Labusel khususnya Tipidkor Polres Labusel agar turun dan memeriksa aliran Dana Operasional Sekolah (BOS) YDM, untuk anggaran tahun 2023-2024.
  3. Meminta kepada Kapolres Labusel agar memanggil serta memeriksa dan menangkap Kepala YDM, tentang dugaan percobaan penganiayaan salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres Labusel agar memanggil dan memeriksa oknum guru-guru di sekolah tersebut yang mengatakan bahwa berita-berita yang diterbitkan terkait siswi IM adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres Labusel agar memeriksa dugaan pungli di YDM.

Dari sejumlah tuntutan tersebut, organisasi Wartawan FWB-LBS berharap agar Polres Labusel dapat menegakkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi pada hari yang sama, Ketua Aliansi Wartawan Nusantara (AWNI), Porkot Pulungan mengatakan, kalau Polres Labusel benar ingin melakukan pemeriksaan atau penangkapan, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang penghalangan tugas pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja dan melawan hukum, menghambat, atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

Dari Pasal pasal tersebut disampaikan bahwa yang bersangkutan jelas melanggar hukum dan perundang-undangan, jelasnya. * B1N-Hasan Has